Warning! Ketahuan Merokok Sembarangan, ASN di Pringsewu Bakal Kena Sanksi

Kupastuntas.co, Pringsewu - Warning di atas tentu menjadi kabar buruk bagi ASN di Pringsewu khususnya para ahli isap alias perokok. Pasalnya, jika selama ini masih ada toleransi untuk merokok di dalam ruang kerja, maka ke depan jangan coba-coba jika tidak ingin dikenakan sanksi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu Purhadi, larangan untuk merokok di sembarang tempat bagi ASN akan segera diperketat. "Aturannya sudah jelas yakni Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2014 tentang larangan merokok di sembarang tempat," ujar Purhadi, Senin (16/09/2019).
Dikatakan Purhadi, ada beberapa tempat yang bebas dari asap rokok seperti perkantoran, rumah ibadah, rumah sakit dan tempat umum lainnya. "Surat imbauan kepada seluruh OPD sudah kita sampaikan, untuk sementara jika ketahuan merokok akan diberi tegoran. Namun setelah Perbup (larangan merokok) keluar maka akan dikenakan sanksi hingga dikenakan denda," paparnya.
Dijelaskan Purhadi, saat ini di Lingkungan Perkantoran Pemkab Pringsewu sudah tersedia 5 bangunan untuk area tempat merokok (ATM). Oleh karena itu diimbau kepada pegawai yang mau merokok agar menggunakan tempat tersebut. "Perbubnya sedang digodok mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah keluar," ungkapnya.
Terpisah Wakil Bupati Pringsewu Dr. H Fauzi sepakat jika larangan merokok disembarang tempat diperketat bagi ASN Pringsewu. Hal itu, kata dia, untuk memberi kenyamanan bagi ASN lainnya.
"Bila perlu setiap ruangan disidak, jika ada kelihatan asbak di atas meja langsung ditarik saja. Kemudian cara lain untuk memantau perokok yakni dengan memasang CCTV," kata Fauzi.
Kendati demikian, Fauzi menilai keberadaan bangunan area tempat merokok (ATM) kurang tepat karena letaknya memang sudah di luar zonasi bebas asap rokok. "Contoh di belakang kantor bupati (dekat sawah samping kantin) dibikin ATM, menurut saya itu percuma sebab di lokasi itu memang bebas untuk merokok," ungkapnya.
Menurut Fauzi, lebih baik di setiap perkantoran disediakan satu ruangan khusus untuk tempat merokok dengan demikian bagi pegawai yang hendak merokok tidak perlu keluar jauh. "Jadi tidak usah ditambah lagi bangunan ATM itu menghabis-habiskan anggaran saja," pungkas Fauzi. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025