Mediasi dengan Driver Tak Hasilkan Solusi, Gojek Lampung Tutup Sementara

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Operator transportasi berbasis aplikasi online Gojek menutup sementara kantor cabangnya di Lampung. Keputusan ini merupakan hasil mediasi antara driver mitra dengan pihak Gojek yang sudah digelar dua kali. Mediasi ini difasilitasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung serta unsur pemerintahan lainnya, termasuk wakil gubernur Lampung.
“Bentuk kesepakatan tersebut adalah Gojek menutup kegiatan operasional di kantor perwakilan di Bandar Lampung. Sedangkan mitra driver tidak akan mengambil order," kata Head of Regional Corporate Affairs GoJek Wilayah Sumatra Teuku Parvinanda dalam keterangan tertulisnya.
Teuku mengatakan, mediasi antara mitra driver dengan Gojek digelar pada 6 September lalu. Mediasi kedua kemudian dilanjutkan pada Jumat, 13 September. Mediasi tersebut merupakan respons Gojek atas aksi unjuk rasa sebagian mitra driver terkait insentif.
Mediasi kedua ini, lanjut Teuku, menegaskan kesepakatan sebelumnya bahwa Gojek menutup kegiatan operasional di kantor perwakilan di Bandar Lampung. Namun di lapangan masih ditemukan mitra driver yang mengambil order.
“Kami dapat memahami situasi tersebut, karena banyak mitra driver yang mengandalkan sumber penghasilan mereka melalui pengambilan order," kata Teuku, Minggu (15/9/2019).
Terkait potongan bonus insentif 50 persen yang dipersoalakan mitra driver, Gojek menyebutkan bahwa insentif itu merupakan bonus tambahan yang besarannya ditentukan perusahaan dan itu berlaku nasional. Penentuan besaran insentif juga dilakukan dengan mempertimbangkan situasi supply dan demand dengan tujuan menjaga keberlangsungan perusahaan dan pendapatan mitra driver. (Rls)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025