Mahasiswa IMM Pringsewu Serukan 4 Tuntutan di Depan Kantor Bupati
Kupastuntas.co, Pringsewu - Aksi damai digelar oleh puluhan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pringsewu di depan Kantor Bupati Pringsewu, Jumat (13/9/2019).
Dalam aksinya, mereka menyuarakan sejumlah persoalan yang tengah terjadi saat ini di Bumi Jejama Secancanan.
"Kami melihat ada rezim carut marut di Pringsewu dan kami minta harus diperbaiki, kami juga menolak kenaikan iuran BPJS," ujar ketua IMM Pringsewu, Efi Hardianto.
Selain itu mereka juga mempertanyakan predikat Kabupaten layak anak yang di sandang Pringsewu, mengingat belakangan ini kasus kekerasan terhadap anak dan pencabulan semakin marak terjadi di Pringsewu.
"Kami juga menuntut agar perda pengendalian minuman keras serta aturan larangan merokok di sembarang tempat supaya ditegakkan," kata dia.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan Andi Wijaya mewakili bupati Pringsewu menemui para mahasiswa didampingi Kadis Kesehatan, Kadis P3AP2KB, Kabag Humas, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol dan Sekretaris Dinas.
Menyikapi aksi mahasiswa, Andi Wijaya mengatakan dengan adanya partisipasi kontrol dari mahasiswa seperti ini akan dijadikan bahan evaluasi ke depan.
"Banyaknya kasus kekeraaan terhadap anak ini merupakan fenomena dari sisi lain yakni hasil pengungkapan dari Pemerintah Daerah. Namun demikian Pemerintah akan tetap berupaya untuk melakukan perlindungan terhadap anak," ungkapnya.
Sementara masalah BPJS, menurut Andi hal itu menjadi persoalan nasional dan merupakan ranahnya pusat. "Terkait kawasan bebas merokok, sekarang sedang disusun draf perbupnya," kata dia.
Usai menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati, para mahasiswa bergerak ke Kantor DPRD Pringsewu yang disambut ketua DPRD sementara Suherman dan sejumlah anggota DPRD lainnya. (Manalu)
Berita Lainnya
-
Pencurian Tak Lazim di Pringsewu, Mahasiswa Koleksi Pakaian Dalam Teman Kampus
Minggu, 09 November 2025 -
Kembali Terjadi, Ayah di Pringsewu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 08 November 2025 -
Sudin Gelar Kundapil di Pringsewu, Edukasi Bahaya Narkoba, Judi Online dan Pinjol
Jumat, 07 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









