Pura-pura Bertanya Alamat, Dua Remaja Ini Jambret Handphone Pelajar Talang Padang
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua remaja berinsial JR (18) dan RY (15) diamankan unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga, Rabu (11/9/2019) dinihari.
Pasalnya kedua remaja yang beralamat di Kecamatan Talang Padang itu dipersangkakan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus jambret terhadap korbannya PA (17) pelajar juga warga Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap selang beberapa jam setelah korban melaporkan penjambretan, Selasa (10/9/2019) pukul 21.30 WIB.
"Keduanya diamanakan bersama warga kurang dari dua jam usai menjambret korbannya di Jalan Raya Pekon Talang Padang, Tanggamus, sekitar pukul 00.30 WIB" ungkap Iptu Khairul Yassin, Rabu (11/09/2019) sore.
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang duduk di pinggir jalan raya Pekon Talang Sepuh, seorang pelaku mendatanginya bertanya alamat. Ketika korban lengah, tiba-tiba pelaku mengambil paksa handphone yang sedang dipegangnya.
Korban kala kejadian sempat mengejar dan mempertahankan handphonenya bahkan terjadi tarik menarik menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya.
Akibat tarik menarik, motor pelaku oleng dan salah satu pelaku berinisial JR juga terjatuh sehingga berhasil diamankan warga setempat, sementara pelaku RY berhasil kabur.
"Atas informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan JR serta melakukan pengejaran terhadap RY, dan diamankan pukul 00.30 WIB saat bersembunyi di rumah rekannya," jelasnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone merk Xiomi redmi 4A warna Gold senilai Rp1,5 juta, serta mengalami luka-luka di bagian tangannya akibat terjatuh saat terjadi tarik menarik dengan pelaku JR.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti handphone milik korbannya serta sepeda motor Suzuki Shogun BE 8207 UV yang digunakan saat melakukan kejahatan diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Pidana anak," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








