Dua Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus dua tersangka penyalahgunaan sabu ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (11/9/2019).
Kedua tersangka bernama Yuliza, perempuan warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung dan Irwansyah warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, kedua tersangka dilimpahkan dalam tahap II atau P21 berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba Sabu.
Menurutnya, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tanggal 11 September 2019.
"Berdasarkan surat tersebut, maka kedua tersangka kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanggamus, siang tadi Rabu (11/9/2019) siang," kata AKP Hendra Gunawan.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus pada Minggu (30/6/2019) pukul 19.00 Wib di salah satu kontrakan Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
"Saat ditangkap kala itu, barang bukti yang ikut disita yaitu berupa 1 paket Narkoba jenis sabu, 3 plastik bekas pakai, alat hisap sabu/bong, dompet dan 3 handphone serta uang Rp. 150 ribu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 Junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan Kematian Pejabat DPMPTSP Tanggamus
Minggu, 15 Februari 2026 -
Kabid Perizinan DPMPTSP Tanggamus Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja, Keluarga Tolak Autopsi
Minggu, 15 Februari 2026 -
Petani 71 Tahun Itu Pergi Dalam Sunyi
Rabu, 11 Februari 2026 -
Minibus Terjun ke Sungai di Tanggamus, DPRD Lampung Dorong Evaluasi Jembatan Rawan
Selasa, 10 Februari 2026









