• Senin, 15 September 2025

Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Cabut Izin PT LIP, DPRD Lampung Bentuk Pokja Pengawasan

Selasa, 10 September 2019 - 14.41 WIB
129

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung berencana akan membentuk kelompok kerja (Pokja) guna memfaslitasi aspirasi dari masyarakat Pulau Sebesi yang beberapa waktu lalu sempat diresahkan dengan adanya kapal tongkang penyedot pasir laut milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP) di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK).

Diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Lampung sementara Mingrum Gumay, anggota yang akan tergabung dalam pokja itu berasal dari perwakilan masing-masing fraksi yang ada di DPRD setempat, mengingat susunan alat kelengkapan dewan belum terbentuk.

"Karena ini juga dipandang urgen, sehingga antar fraksi nanti bermusyawarah untuk menempatkan anggotanya di pokja. Kita melihat, mengkaji beberapa aturan, juga akan mengundang pihak terkait, serta jika dipandang perlu pokja ini meninjau lokasinya supaya bisa berjalan sebagaimana diharapkan masyarakat," ujar Mingrum saat diwawancara usai menggelar rapat dengar pendapat bersama masyarakat Pulau Sebesi, di Ruang Rapat Komisi, Selasa (10/09).

Mingrum menegaskan, pada prinsipnya ketika suatu kegiatan sudah merusak lingkungan hidup dan juga mengancam mata pencaharian khususnya nelayan, serta melanggar aturan, pihaknya akan merekomendasi bahwa hal itu melanggar hukum.

Dari itu ia berharap pokja dapat segera terbentuk supaya persoalan ini bisa selesai karena kekhawatiran masyarakat sangat besar mengingat peristiwa besar seperti tsunami pernah melanda masyarakat di Pulau Sebesi akibat dari longsoran erupsi GAK.

"Maka kalau sudah tidak bisa untuk tambang pasir ya tidak bisa lagi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Saya berharap hari ini fraksi bisa berembuk membentuk pokja dan bisa di SK-kan," kata dia. (Erik)

Editor :