• Selasa, 19 November 2024

Sindikat Uang Palsu Dibekuk di Pesawaran

Selasa, 10 September 2019 - 08.34 WIB
204

Kupastuntas.co, Pesawaran - Empat orang pelaku pengedar uang palsu yang telah mengedarkan ke tiga kabupaten berhasil dibekuk jajaran Polres Pesawaran, Minggu (08/09/2019).

Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Apri Sampanuju mengatakan, pada 8 September Kepolisian mendapatkan informasi dari warga Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai, ada empat pria yang membeli rokok di warung menggunakan uang palsu.

"Setelah pelaku pergi korban menyadari uang yang diberikan tersebut palsu, lalu korban beserta masyarakat dan pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan para pelaku tertangkap di Dusun Tangkil Desa Ceringin Asri Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran," jelasnya, Senin (09/09/2019).

"Mereka ini belanja di warung milik Lusiana (25), Rusmini (35) dan Marsiah (22), yang terletak Desa Caringin Asri, Kecamatan Way Ratai," timpalnya.

Ipda Apri juga mengatakan, keempat pelaku baru pertama kali ini mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pesawaran. "Tapi kalau mengedarkan, mereka ini sudah 1 kali mengedarkan ke Lampung Tengah, 2 kali mengedarkan di Kota Bumi dan 1 kali ke Pesawaran," paparnya.

Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah. Hamzah Somad (23), Jihad Somad (30), Hamdan Somad (26), SS (16). Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Kemala Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 57 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 16 lembar. Lalu tiga buah dompet, satu unit handphone Nokia + sim card, casing warna hitam, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit R4 Grand Max pick up BE 8264 RM warna hitam dan satu buah buku kir.

Selain itu, juga diamankan rokok Sriwedari sebanyak 9 bungkus, rokok Gudang Garam Surya sebanyak 8 bungkus, rokok Gudang Garam Filter sebanyak 2 bungkus, rokok Gudang Garam Jaya sebanyak 1 bungkus, uang asli hasil dari kejahatan, uang pecahan senilai Rp20.000 sebanyak 5 lembar, pecahan senilai Rp10.000 sebanyak 10 lembar, pecahan senilai Rp5.000 sebanyak 52 lembar, pecahan senilai Rp2.000 sebanyak 67 lembar, pecahan senilai Rp1.000 sebanyak 10 lembar. (Reza)

 

Editor :