Polda Lampung Sikat Dua Napi, Diduga Peras Korban Via Handphone
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua orang narapidana pada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bandar Lampung dicudik petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Pasalnya, mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita dengan melakukan penipuan. Penipuan yang dimaksud adalah dengan cara mengaku-ngaku sebagai oknum aparat hukum.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany membenarkannya.
Menurut dia, penanganan kasus pemerasan yang dilakukan dua narapidana itu telah masuk tahap penyidikan.
"Sudah jadi tersangka. Ada dua orang," katanya, Selasa (10/09/2019).
Hanya saja, dia belum dapat memaparkan secara rinci kronologi dari peristiwa ini. Dia juga belum memaparkan nama LP di mana tempat dua orang narapidana itu berasal.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penangkapan terhadap narapidana itu terjadi pada Selasa (27/8/2019) lalu.
Adapun modus yang dilakukan dua narapidana itu ialah dengan cara meminta sejumlah uang kepada korbannya. Korban pun terbuai setelah terjalin komunikasi yang cukup lama.
Dalam perjalanan penanganan kasus ini, ada dua orang narapidana lainnya yang diperiksa. Namun setelah diselidiki, dua orang napi ini tidak dijadikan tersangka.
Dimintai komentarnya, Kombes Pol M Barly Ramadhany menyatakan, bahwa kedua narapidana lainnya itu hanya dijadikan sebagai saksi. Keterlibatan mereka dikatakannya hanya sebatas sebagai pihak yang membuat rekening bank untuk menerima uang hasil kejahatan dua narapidana lainnya.
"Mereka terlibat dalam pembuatan rekening atas permintaan dua narapidana yang sudah kita jadikan tersangka," ungkapnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Percepat Perbaikan Lampu Jalan Demi Keamanan Pemudik Lebaran
Rabu, 18 Maret 2026 -
BATIQA Hotel Lampung Gelar Buka Puasa Bersama dan Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan Jabal Nur
Rabu, 18 Maret 2026 -
PTPN I Reg.7 Antar 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Rabu, 18 Maret 2026 -
PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu
Rabu, 18 Maret 2026








