• Senin, 15 September 2025

Pembekalan KPK Kepada Dewan se-Lampung 'Harga Mati'

Selasa, 10 September 2019 - 14.25 WIB
127

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lampung, Kherlani menegaskan, pembekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) harus diikuti oleh anggota DPRD se-Lampung. Jika ingin bertugas diawal penugasan, pembekalan tersebut harus dilalui dewan.

"Kalau kegiatan ini memang aturannya, harus dilalui oleh anggota dewan yang akan memulai tugas. 1 kali dalam 5 tahun, dia harus melalui orientasi ini," ujar Kherlani di Grand Krakatau Ballroom Swissbel Hotel, Kota Bandar Lampung, Selasa (10/9/2019).

Di Swissbel Hotel ini, sedang berlangsung kegiatan pembukaan orientasi/pembekalan tugas bagi anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung periode 2019-2024. Di sana ada tim Korsupgah Wilayah III pada KPK yang dipimpin Dian Patria melakukan pembekalan.

Ungkapan Kherlani ini dilontarkannya, lantaran ada komentar anggota DPRD dari Kabupaten Pringsewu yang belakangan diketahui bernama Suryo Cahyono dari partai PDIP. Suryo Cahyono menganggap kegiatan tersebut tidak menarik baginya.

"Kalau dia belum mengikuti orientasi ini, dia tidak bisa melakukan tugasnya (sebagai anggota dewan)," tambah Kherlani.

Aturan yang disampaikannya itu sangat mengikat. Hal itu berkait dengan aturan yang dituangkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). "Oh ini ada aturannya. Ini dituangkan dalam Permendagri. Saya tidak hapal betul, tapi yang jelas aturannya ada di sana," jelasnya.

Kegiatan ini kata Kherlani, baru kali pertama dilakukan di Provinsi Lampung. "Jadi ini untuk kali pertamanya di Provinsi Lampung. Ini perdana," tandasnya.

Kherlani kemudian mengulas tentang fungsi dewan. Ulasan ini untuk menyinkronkan komentar Kasatgas Korsupgah Wilayah III, Dian Patria. "Kalau fungsi dewan itu kan ada 3. Ada anggaran, pengawasan, ada pembentukan peraturan daerah. Tiga poin itu adalah bekal mereka untuk melaksanakan tugas dewan," terangnya.

Fungsi ini ujarnya, bisa berjalan dengan baik apabila dewan memiliki integritas. Untuk bisa memiliki integritas ini, maka dilakukanlah kegiatan bersama KPK, sebutnya.

"Supaya fungsi itu bisa dijalankan dengan baik. Salah satunya, dewan itu harus berintegritas. Intinya, pikirannya, apa yang dilakukan, apa yang diucapkan itu jangan melanggar hukum. Kira-kira begitu," pungkasnya. (Ricardo)

Editor :