Terdakwa Pencatutan Nama Gubernur Lampung Disidang, Arinal Minta Pelaku Dihukum Minimal
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memasuki Babak baru. Perkara tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa HF mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Senin (9/9/2019) dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
Gubernur Lampung melalui kuasa hukumnya yang juga Tim Hukum Gubernur Lampung Gindha Ansori Wayka mendampingi Yuhadi sebagai saksi Pelapor menjelaskan, Arinal telah menandatangani surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp (WA).
“Pak Gubernur telah menyampaikan surat tanggal 5 September 2019 terkait pemberian maaf terhadap terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan melalui Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Beliau meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin," ujar Gindha Ansori.
Gubernur kapasitasnya sebagai korban dalam pencatutan nama berupa akun facebook palsu dan WhatsApp (WA) telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan. Terdakwa juga punya tanggungjawab untuk merawat 3 anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga. Kemudian yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Gubernur dan atau siapapun.
“Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulang punggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, maka Gubernur minta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim terhadap terdakwa, kalaupun harus disanksi maka seringan-ringannya,” tambah Yuhadi menirukan Ucapan Gubernur.
Diberitakan sebelumnya, HF mencatut nama Gubernur Lampung menjelang pelantikan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2019 dengan cara membuat akun media sosial berupa facebook dan menggunakan nomor handphone dengan aplikasi WhatsApp (WA) atas nama Gubernur. Akibatnya HF dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019.
Adapun Pasal yang dikenakan yakni Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dlam UU tersebut dijelaskan : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Adapun ancaman hukumannya yakni sebagaimana yang ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Yaitu setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








