Masalah Tambang Pasir di Dekat Gunung Anak Krakatau Dibahas di DPR RI, Begini Jawaban Menteri LHK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menyatakan pihaknya telah turun ke lapangan perihal masalah penambangan pasir laut di dekat Gunung Anak Krakatau (GAK) Lampung Selatan. Menteri Siti menyebut penyedotan pasir laut bukanlah hal yang dapat dibiarkan begitu saja.
"Terkait dengan sedot pasir di Lampung Selatan, kami sudah turun ke lapangan langsung. Bahkan dari Desember 2014 sampai 2015, sudah ada penanganan. Kami telah bertindak karena hal tersebut tidak dapat dibiarkan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (9/9).
Baca Juga : Turun Ke Lampung Selatan ,Kementerian Lhk Selidiki Pengerukan Pasir Gunung Anak Krakatau
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Sudin dari daerah pemilihan Lampung. Ia mengatakan bahwa warga Pulau Sebesi, Lampung Selatan mengeluhkan keberadaan kapal tongkang penyedot pasir laut di area GAK.
Baca Juga : Izin Tambang Perusahaan Pengeruk Pasir Laut Gunung Anak Krakatau Dicabut
"Saya mau tanya, sudahkah ada langkah dari pemerintah untuk kasus sedot pasir di Pulau Sebesi? Karena saya belum baca atau lihat dari pihak pemerintah memberikan pernyataan atau langkah untuk penanganan kasus tersebut. Akhirnya saya menyarankan kepada mereka untuk beli banyak bensin dan bakar kapal tersebut," ujarnya, dilansir dari Gatra.
Pernyataan tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, langkah Menteri Siti adalah cara yang dinilai paling efektif untuk mengusir keberadaan kapal tongkang dari kawasan Pulau Sebesi, Lampung Selatan. (Gtr)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








