BNN Provinsi Lampung Sita Aset Rp1,9 Miliar Hasil Pencucian Uang Bisnis Narkoba
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung masih melakukan pendalaman terhadap aset milik Jefri Susandi, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jefri Susandi ditangkap berdasarkan pengungkapan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 7,2 kg yang dipesannya dari Aceh, pada Jumat (09/08/2019) lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry mengatakan, penelusuran terhadap aset milik Jefri Susandi sangat penting. Karena diduga aset itu didapat dari hasil bisnis narkotika.
"TPPU ini sangat penting. Kita lakukan metode follow the money. Kita kenakan hukum ganda supaya dia miskin. Kita akan kembangkan. Tim baru saja dari sana (Banten). Ada rumah, sawah dan tanah (milik Jefri). Ada juga angkot. Itu lah cara orang mencuci uang," kata dia, Sabtu (07/09/2019).
Menurut dia, aset-aset itu tengah diinventarisir oleh BNNP Lampung dan Banten. Dia berharap, pidana TPPU yang diterapkan kepada Jefri Susandi menjadi contoh bagi pelaku lain agar jera.
"Money laundring ini adalah bagaimana menyamarkan hartanya. Kita harap ada efek jera. Coba kalau dia tinggal pakai kolor, kan susah dia mengendalikan," terangnya.
Sepanjang penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, BNNP Lampung mengklaim jika Jefri Susandi mengakui perbuatannya. "Itu semua didapatnya seolah-olah itu dari uang yang sah. Padahal dari hasil narkotika. Dan dia juga mengakuinya," tandas Hendry.
Pihaknya menerapkan UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU kepada Jefri Susandi, warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Jefri Susandi memesan sabu melalui Zawil Qiram dan Silman warga Kota Lhokseumawe, Aceh.
Sabu-sabu tersebut nantinya akan diedarkan Jefri Susandi ke sejumlah orang termasuk ke narapidana yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) menggunakan bantuan Ade Irwan warga Bandar Lampung.
Selama menjalani bisnis itu, Jefri Susandi mengalihkan keuntungannya untuk membeli perhiasan, kendaraan serta surat-surat berharga. Jika ditotal nilainya mencapai Rp1,9 miliar.
"Jadi kita sita semua itu. Ada juga 22 surat berharga, 7 surat kwitansi jual beli mobil. Modus dia untuk cuci uang hasil bisnis dengan menyamarkan identitas," pungkasnya. (Ricardo)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 09 September 2019 dengan judul "BNNP Sita Aset Rp1,9 M Hasil TPPU Bisnis Narkoba"
Berita Lainnya
-
Serap Aspirasi Warga di Telukbetung Selatan dan Tanjung Senang, Sudin Ingatkan Bahaya Narkoba, Judi Online dan Kejahatan Digital
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Penyelundupan 172 Burung Ilegal Digagalkan di Bakauheni
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Pemotongan Hewan Kurban di Lampung Tembus 117.470 Ekor
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Golden Season Azana 2026 Hadirkan Liburan Keluarga Penuh Keceriaan di Azana Boutique Hotel Lampung
Sabtu, 06 Juni 2026








