Polsek Semaka Limpahkan Pemilik Senpira, Begal dan Penadah Motor ke Kejaksaan

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Semaka Polres Tanggamus melimpahkan sekaligus tiga tersangka tindak pidana yang yang ditanganinya kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus yakni Muklani (51) tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Wonosobo.
Kemudian, Suheri (25) warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal motor serta Anton (42) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Semaka dalam pekara penadahan motor dari tersangka Suheri.
Kapolsek Semaka Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto, mengungkapkan berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri berdasarkan surat tanggal 6 September 2019.
"Berdasarkan surat tersebut, maka ketiga tersangka kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanggamus, kemarin Jumat (6/9/2019) siang," ungkap Iptu Heri Yulianto, Sabtu (7/9/2019).
Menurut Iptu Heri Yulianto, pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Iptu Heri Yulianto menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengamankan Senpira berikut 10 butir amunisi di salah satu warung di umbul 8 Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan pelaku kepemilikan Senpira, Muklani diamankan pada Jumat (12/7/2019) pukul 03.00 Wib di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Wonosobo.
Selanjutnya, untuk tersangka Curas modus begal motor bernama Suheri sekaligus penadahnya yakni Anton ditangkap pada Sabtu (13/7/2019) pukul 04.00 Wib.
Dimana kejadian pembegalan dialami korban Bayu Anggara warga Kecamatan Semaka, pada Minggu, 02 Juni 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya TPU Pekon Sudimoro, Semaka.
"Dari penangkapan tersebut, diamankan dari kedua tersangka berupa sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BE 5372 ZA milik korban Bayu Anggara," jelasnya.
Ditambahkan Iptu Heri Yulianto, masing-masing tersangka yakni Muklani dipersangkakan UU Darurat Nomor 12 ayat 1, Tahun 1951 ancaman maksimal hukuman mati.
"Untuk tersangka Curas dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun dan tersangka penadahan pasal 480 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hanya 29 Anggota DPRD Tanggamus Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Jumat, 15 Agustus 2025