• Minggu, 13 Juli 2025

Trio Pencuri Mobil Pickup L300 di Tanggamus Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 06 September 2019 - 13.52 WIB
89

Kupastuntas.co, Tanggamus - Berkas perkara trio pencuri mobil pickup L300, Basriyan (32) dan Khufroni (29), keduanya warga Pekon Banding,  dan Yansyah (33) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi mengatakan, ketiga tersangka dilimpahkan berdasarkan surat Kejari Tanggamus yang menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

"Berdasarkan surat tersebut, kemarin Kamis (5/8/2019), ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Iptu Amin Rusbahadi, Jumat (06/09/2019).

Menurut Iptu Amin Rusbahadi pelimpahan tersangka tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Iptu Amin menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka curas mobil pickup berisi 27 karung padi dan 20 tandan pisang itu di Tangkap Polsek Wonosobo dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus, pada Senin (11/6/2019) dinihari.

Dimana mereka melakukan aksi kejahatan terhadap korbannya Dwi Arisandi (27) warga Kabupaten Lampung Barat, sehingga korban mengalami kerugian mobil berikut isinya, uang tunai Rp974 ribu, surat berharga dan 3 handphone berbagai merek dengan nominal Rp145 juta.

Ketiga tersangka yang terkenal sadis dan membawa senjata tajam dalam aksi kejahatannya, bahkan saat pengembangan pencarian barang bukti, ketiga tersangka berusaha melakukan perlawanan dan melukai petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya.

Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata dari ketiga tersangka, salah seorangnya yakni Khufroni merupakan resedivis kasus yang sama pada beberapa tahun lalu.

"Atas perbuatan tersebut. Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :