Demi Memiliki HP, Remaja di Ulubelu Tanggamus Nekat Bobol Rumah Tetangga
Kupastuntas.co, Tanggamus - Demi hasratnya memiliki handphone (HP), HR remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, nekat membobol rumah dan menggondol handphone pemilik rumah.
Gara-gara aksi nekatnya itu, HR harus berurusan dengan polisi, dan menjadi penghuni hotel prodeo Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora turun tangan langsung memimpin penangkapan HR ini.
"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, pelaku diamankan Kamis (05/09/2019) pukul 02.30 WIB," kata Iptu Ramon Zamora, Jumat (6/9/2019).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang buktiĀ (BB) satu unit handphone merk Vivo warna merah yang sedang dikuasai tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, pencuriannya diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, ketika terbangun melihat pintu kamar sudah terbuka. Tetapi semua keluarganya masih tertidur, dan dia tidak lagi mendapati handphone yang diletakan di atas kasur.
"Menyadari itu pencurian, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung karena mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta," ungkap Iptu Ramon.
Atas kejahatannya, kini remaja tersebut beserta barang buktinya diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya merujuk UU Peradilan Anak," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








