Demi Memiliki HP, Remaja di Ulubelu Tanggamus Nekat Bobol Rumah Tetangga
Kupastuntas.co, Tanggamus - Demi hasratnya memiliki handphone (HP), HR remaja berusia 16 tahun di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, nekat membobol rumah dan menggondol handphone pemilik rumah.
Gara-gara aksi nekatnya itu, HR harus berurusan dengan polisi, dan menjadi penghuni hotel prodeo Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora turun tangan langsung memimpin penangkapan HR ini.
"Berdasarkan penyelidikan laporan korban, pelaku diamankan Kamis (05/09/2019) pukul 02.30 WIB," kata Iptu Ramon Zamora, Jumat (6/9/2019).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit handphone merk Vivo warna merah yang sedang dikuasai tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, pencuriannya diketahui sekitar pukul 05.00 WIB, ketika terbangun melihat pintu kamar sudah terbuka. Tetapi semua keluarganya masih tertidur, dan dia tidak lagi mendapati handphone yang diletakan di atas kasur.
"Menyadari itu pencurian, korban melapor ke Polsek Pulau Panggung karena mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta," ungkap Iptu Ramon.
Atas kejahatannya, kini remaja tersebut beserta barang buktinya diamankan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya merujuk UU Peradilan Anak," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan Kematian Pejabat DPMPTSP Tanggamus
Minggu, 15 Februari 2026 -
Kabid Perizinan DPMPTSP Tanggamus Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja, Keluarga Tolak Autopsi
Minggu, 15 Februari 2026 -
Petani 71 Tahun Itu Pergi Dalam Sunyi
Rabu, 11 Februari 2026 -
Minibus Terjun ke Sungai di Tanggamus, DPRD Lampung Dorong Evaluasi Jembatan Rawan
Selasa, 10 Februari 2026









