Anggota DPRD Lampung Barat Akan Tinjau Perbup Ambulan Hebat

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Peraturan bupati (perbup) terkait ambulan hebat yang tidak mengizinkan ambulan digunakan untuk membawa jenazah menuai kritik dari lapisan masyarakat Lampung Barat. Masyarakat berharap pihak terkait dapat meninjau kembali Perbup yang telah diberlakukan itu.
Kritik dan saran bermuatan harapan masyarakat itu disambut baik oleh Anggota DPRD Lampung Barat, Ahmad Ali Akbar.
"Terima kasih atas kritik dan masukan dari masyarakat tentang fungsi ambulan hebat yang selama ini berpegang pada peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2018. Secepatnya akan dipelajari dan bicarakan dengan rekan rekan di DPRD untuk mengkaji dan mencarikan solusinya secara bersama termasuk dengan pihak eksekutif," tulis Akbar melalui pesan Whatsapp.
Lebih lanjut, politisi muda dengan perolehan suara terbanyak di kabupaten Lampung Barat pada pemilu lalu ini menyampaikan agar masyarakat bersabar karena struktur kerja kelengkapan di DPRD masih dalam proses pembentukan.
"Namun masyarakat harus yakin dan percaya bahwa secara pribadi maupun secara kelembagaan kami akan bekerja cepat dan akan menindaklanjuti masukan-masukan positif yang mengemuka di masyarakat," jelas akbar.
Menurut Akbar, Perbup Ambulan Hebat akan akan lebih hebat jika dapat dipergunakan membawa jenazah. Namun ia menekankan akan mempelajarinya terlebih dahulu bersama anggota dewan lainnya. "Sebelumnya akan kita pelajari bersama dulu seperti apa dan bagaimana mekanismenya agar keinginan masyarakat dapat terwujud dan dapat mengatasi masalah tanpa masalah," tutup Akbar. (Satoris)
https://youtu.be/wT1HBRlKmo8
Berita Lainnya
-
Kasus Penggelapan DD Sinar Jaya, Pengamat: Pengembalian Kerugian Negara Tak Hapus Unsur Pidana
Rabu, 03 September 2025 -
Mengenal Sosok Tri Umaryani, Satu-satunya Pejabat di Pemkab Lampung Barat Bergelar Doktor
Rabu, 03 September 2025 -
Pemkab Lampung Barat Usulkan 2.336 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu
Selasa, 02 September 2025 -
Kasus Penggelapan DD, Inspektorat Panggil Bendahara Pekon Sinar Jaya Lambar dan Pj Peratin
Selasa, 02 September 2025