UML Gelar Workshop Bisnis dengan Tema 'Uji Coba Pembiayaan Mikro Secara Cashless'
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) bekerjasama dengan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitut Tamwil Muhammadiyah Bina Masyarakat Utama (KSPPS BTM BiMU) mengadakan workshop bisnis dengan judul "Uji Coba Sistem Penyaluran Pembiayaan Mikro Secara Cashless".
Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan naskah nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara UML & KPPS BTM BiMU Lampung.
“Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat tidak hanya untuk mahasiswa tetapi juga dosen dan staf di lingkungan kampus terutama yang memiliki usaha, karena kampus diberi peluang untuk mendapatkan saluran dana syariah dari pusat melalui kementerian keuangan yang dikoordinir KSPPS BTM BiMU Lampung untuk dapat mengembangkan usahanya masing masing, mengingat Universitas Muhammadiyah Lampung adalah kampusnya pengusaha,” ujar Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Dr. Dalman, saat membuka acara di Auditorium KH. Ahmad Dahlan UML, Kamis (5/9/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 5-6/9/2019 di Auditorium K.H. Ahmad Dahlan UML ini tidak hanya diikuti oleh civitas akademika UML tetapi juga masyarakat sekitar yang notabene memiliki usaha. Setiap peserta diberikan bimbingan tentang cara berwirausaha yang baik dan bagaimana cara bertransaksi via aplikasi android.
Rektor UML berharap dalam era revolusi industri 4.0 sekaligus sebagai kampus entrepreneur warga kampus dapat memanfaatkan Aplikasi ini dengan baik sehingga dapat meningkatkan kemajuan usaha yang sedang digeluti.
“Semua harus bisa memanfaatkan aplikasi ini dengan baik dalam revolusi industry 4.0 ini mau tidak mau kita harus siap dengan kemajuan teknologi yang ada, ditambah lagi kita adalah kampus entrepreneur,“ Jelas Dalman.
Peserta sebagai pelaku usaha yang akan diberikan pinjaman modal usaha melalui kredit di Aplikasi yang bernama LINK AJA, aplikasi ini sudah bekerjasama dengan beberapa marketplace dan startup online ternama seperti Bukalapak, Dana Telkom dll sehingga pelaku usaha dapat memasarkan barang yang ia jual dengan mudah, untuk sistem pengembalian dana tentunya pihak dari BTM BiMU selaku penanggungjawab tidak memberatkan pelaku usaha tersebut dengan dapat membayar secara berangsur.
Untuk memastikan modal usaha dimanfaatkan dengan baik maka pihak dari KSPPS BTM BiMU tidak hanya melepas begitu saja melainkan mengadakan pendampingan dalam proses jalannya usaha tersebut, pendampingan ini dapat berupa kegiatan pembinaan, pengontrolan keuangan dan lain-lain. (Rls)
Berita Lainnya
-
Pungutan Tambahan Pajak di Lampung Resmi Berlaku Mulai 5 Januari 2025
Kamis, 02 Januari 2025 -
Meleset dari Target, Baru 20 Persen Warga Bandar Lampung Aktivasi IKD di 2024
Kamis, 02 Januari 2025 -
Upacara Tabur Bunga, Kakanwil Kemenag Lampung Tegaskan Agama Sebagai Fondasi Persatuan Bangsa
Kamis, 02 Januari 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara 1 di Pekan Seni Nasional CORIS 2024
Kamis, 02 Januari 2025