• Sabtu, 14 Desember 2024

Sembunyi di Lereng Bukit, 3 Warga Lampung Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana Diringkus Polisi

Kamis, 05 September 2019 - 17.43 WIB
50

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -  Penangkapan tiga orang asisten rumah tangga (ART) Aulia Kesuma yang diduga ikut terlibat pembunuhan Pupung dan Dana (suami dan anak tiri Aulia) terbilang sulit. Pasalnya, polisi harus membuntuti ketiganya selama tiga hari. Belum lagi ketiganya bersembunyi di daerah pegunungan.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Barly Ramadhany mengakui, dua tim yang turun mengalami kendala saat menangkap ketiga orang yang berinsial RSJ (35) dan KA (43), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, serta SO (19), warga Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sumber Rejo, Tanggamus.

Menurut Barly, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Jatanras dan Tim Reskrimum Polda Metro Jaya kesulitan karena lokasi yang merupakan daerah pegunungan. Namun setelah mengikuti ketiga orang itu selama tiga hari, ketiga ART itu berhasil ditangkap.

“Mereka ditangkap saat bersembunyi di sebuah lereng bukit di Dusun Tebak Cengkeh, Desa Telanai, Kecamatan Banding Agung, Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019) dini hari,” kata Barly.

“Setelah diperoleh informasi berada di OKU Selatan, anggota ke TKP memakan waktu lima jam lebih, karena memang daerah pegunungan. Tadi pagi, sekitar jam 6, tim turun membawa ketiga orang itu. Satu orang perempuan, dan dua laki-laki,” imbuhnya, dilansir Kompas.

Kombes Barly menambahkan, ketiganya saat ini dibawa menuju ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses selanjutnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka dalam pembunuhan berencana yang diakui oleh Aulia Kesuma terinspirasi dari sinetron tersebut. Keempat tersangka itu, yakni Aulia Kesuma dan anak kandungnya, KV.

Kemudian dua warga Lampung berinisial S dan A yang ditangkap di perbatasan Lampung Tengah-Lampung Timur pada 27 Agustus 2019 kemarin. Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Kps)

Editor :