Ribuan Baby Lobster Diamankan Saat Gelaran Operasi Patuh di Pesibar
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Ribuan baby lobster diamankan jajaran Polsek Pesisir Tengah saat menggelar operasi patuh pada, Rabu (04/09/2019) malam.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Anshori Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp. Doni Wahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan pada saat menggelar operasi patuh.
"Pada saat operasi ada satu kendaraan motor roda dua, saat itu mencoba menyalip kendaraan yang di depan. Kemudian diberhentikan oleh anggota, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan tas ransel yang berisi benur atau baby lobster sekitar 3000 lebih," ungkap Anshori.
Dilanjutkannya, pelaku yang diamankan pada operasi patuh tersebut hanya kurir atau pesuruh. Selanjutnya melalui pengembangan jajaran polsek Pesisir Tengah menggerebek sebuah gudang yang berlokasi di daerah Pasar Waybatu, Kecamatan Pesisir Tengah.
"Setelah pengembangan kita lakukan penggrebekan di sebuah gudang di daerah pasar Waybatu, dari sana kita menangkap tiga orang dan yang satu orang melarikan diri bernama Dang Lan," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Anshori, lebih dari 10.000 ekor yang telah diamankan oleh jajaran polsek Pesisir Tengah.
"Kita hadirkan di sini dari pihak balai karantina Bakauheni Lampung, untuk memastikan bahwa itu benar-benar benur bukan hewan lain, memastikan jumlah dan harganya," imbuhnya.
Ditandaskannya, baby lobster yang diamankan tersebut senilai Rp1,045 miliar.
"Nilainya sekitar 1, 045 miliar rupiah. Kita ambil sedikit untuk barang bukti dan selanjutnya benur akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya," pungkasnya. (Nova)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









