Punya Waktu Sebulan, DPRD Tanggamus Kebut Selesaikan 3 Tugas Pokok, Apa Saja?
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus sementara, tengah mengebut menyelesaikan tiga tugas pokok sebelum ditetapkannya pimpinan DPRD definitif. Ketiga tugas tersebut, harus selesai sebulan pasca pelantikan.
Ketua DPRD Tanggamus sementara, Heri Agus Setiawan, Kamis (5/9/2019) mengatakan, tiga tugas pokok yang harus diselesaikan tersebut adalah, membentuk fraksi-fraksi, merancang dan membahas Tata Tertib (Tatib) DPRD tahun 2019-2024, serta memfasilitasi pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Tanggamus.
"Kami pimpinan DPRD sementara diberi waktu sebulan dari pengambilan sumpah janji anggota DPRD periode 2019-2024, untuk menyelesaikan tiga tugas tersebut. Saat ini kami sedang menyusun rancangan tata tertib DPRD Tanggamus," kata Heri, yang juga calon kuat Ketua DPRD Tanggamus definitif.
Heri mengaku optimistis, pimpinan DPRD sementara dan anggota bisa menyelesaikan tiga tugas tersebut, sesuai tenggat waktu sebulan. "Mengingat agenda kerja DPRD terkait penyusunan APBD 2020, kami optimis di bulan September ini bisa selesai," kata politisi senior PDIP ini.
Lebih lanjut Heri mengatakan, setelah pimpinan DPRD definitif telah ditentukan, kemudian tugas jangka pendek pimpinan DPRD yang harus diselesaikan adalah pembentukan alat kelengkapan mulai dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi Daerah (Banlegda), Badan Kehormatan (BK), dan pembentukan komisi-komisi.
"Insya Allah dengan target satu bulan pembentukan alat kelengkapan bisa selesai, sehingga kita sudah bisa bekerja sesuai dengan tanggung jawab masing-masing," ujar Heri.
Dikatakan Heri, tidak ada perubahan atau tambahan dalam pembentukan alat kelengkapan dewan periode 2019-2024. Formasi penyusunan dipastikan akan sama saja pada periode sebelumnya yang terdiri dari 4 komisi ditambah 4 badan.
Tidak ada perubahan. Masih sama seperti periode sebelumnya seperti Komisi A untuk Bidang Hukum dan Pemerintahan, Komisi B Bidang Perekonomian, Komisi C Bidang Pembangunan, Komisi D Kesejahteraan Rakyat. "Ditambah 4 badan seperti Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, dan Badan Kehormatan," katanya.
Sedangkan untuk pemilihan ketua komisi dan badan, tambah Heri, akan dilakukan oleh anggota komisi. Hal itu juga sama akan berlaku untuk pemilihan ketua badan di DPRD dan akan disahkan pada rapat paripurna.
"Pemilihan Pimpinan Komisi dilakukan oleh anggota Komisi, kemudian ditetapkan di Rapat Paripurna DPRD. Begitu pula pemilihan pimpinan Badan Legislasi, dan Badan Kehormatan," terang Heri.
Sedangkan untuk Pimpinan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran, ujarnya akan langsung diisi oleh Pimpinan Definitif DPRD Tanggamus, terdiri atas Ketua dan 3 Wakil Ketua.
Kemudian, untuk kursi pimpinan DPRD juga sudah diatur dalam aturan perolehan kursi terbanyak secara berurutan. "Pimpinan DPRD itu dihitung dari peraih kursi terbanyak dan suara terbanyak dari parpol-parpol peserta Pemilu 2019, dihitung secara berurutan nomor 1, 2, 3, 4," jelas Heri.
Dimana parpol peraih kursi dan suara terbanyak urutan pertama otomatis berhak menduduki Ketua DPRD yang ke-2, 3, dan 4 menjadi wakil ketua DPRD. Jadi tidak ada rebutan lagi.
Sekadar diketahui, pada rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Tanggamus masa jabatan 2019-2024. Untuk pimpinan DPRD sementara yaitu Heri Agus Setiawan (PDIP), dan Zulqi Kurniawan (PKB).
Unsur pimpinan DPRD Tanggamus nanti akan dipimpin oleh legislator dari PDIP sebagai ketua DPRD. Dimana pada Pemilu 27 April lalu PDI Perjuangan menjadi pemenang pemilu di Kabupaten Tanggamus dengan meraih 12 kursi.
Sedangkan wakil ketua DPRD Tanggamus nantinya akan diduduki oleh PKB dengan meraih 7 kursi, PAN dengan 6 kursi, dan Partai Nasdem 5 kursi. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Remaja 15 Tahun Asal Kedaloman Tanggamus Hilang, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat
Jumat, 06 Desember 2024 -
Pengantin Wanita Meninggal Usai Ijab Kabul di Tanggamus, Suami: Sempat Bengkak Usai Suntik Vaksin
Jumat, 06 Desember 2024 -
Pelaku Pembunuhan Bos Hotel di Tanggamus Terancam Hukuman Mati
Jumat, 06 Desember 2024 -
Hari Bahagia Berubah Duka, Pengantin Wanita di Air Naningan Tanggamus Wafat Setelah Ijab Kabul
Jumat, 06 Desember 2024