Pemprov Lampung Kaji Pencabutan Izin Tambang PT LIP

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung masih mengkaji langkah yang tepat untuk penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Hal ini lantaran IUP tersebut terbit sebelum keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Yuda Setiawan mengatakan, berdasarkan peta zonasi pada lampiran Perda RZWP3K, lokasi yang sebelumnya menjadi aktivitas tambang PT LIP yakni di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) kini sudah tidak diperkenankan lagi ada penambangan.
"Berdasarkan zonasi tidak diperkenankan dilakukakan pertambangan di area tersebut. Sejak ada Perda RZWP3K itu kan sudah tidak boleh lagi ada penambangan di bawah 12 mil dari bibir pantai. Ke depan sudah tidak ada lagi," ujar Yuda saat ditemui di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Kamis (05/09/2019).
Sementara saat ditanya apakah Pemprov Lampung akan mencabut IUP milik PT LIP sebagaimana diatur dalam Perda RZWP3K di ketentuan peralihan pasal 96 yang mana disebutkan untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya izin tersebut disesuaikan dengan berdasarkan Perda itu.
"Untuk pencabutan IUP ada tahapannya. Kita masih perlu dibicarakan dengan pihak lain supaya tepat. Makanya besok kita mau rapat lagi supaya lebih komprehensif, langkah ini bisa tepat sesuai yang diamanahkan pada aturan," kata dia.
Namun yang pasti ia menegaskan pertambangan tidak boleh mengganggu ekositem lingkungan apa lagi sampai menjadi polemik di tengah masyarakat. (Erik)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025