Keputusan PT Gojek Indonesia Turunkan Insentif Tidak Bisa Diubah, Ini Alasannya
Kupastintas.co, Bandar Lampung - Pihak Gojek Indonesia akhirnya memberikan jawaban terkait alasan penurunan insentif para driver Gojek online se-Indonesia khususnya di Bandar Lampung. Pihak Gojek pun mengatakan keputusan tersebut tidak bisa diubah.
Ditemui di Liep's Cafe, pascaaksi yang digelar oleh driver Ojek Online (ojol), Head Of Regional Coorporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda atau Andri mengatakan, keputusan ini tidak dapat diubah seiring dengan berlakunya instrumen Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur tarif dasar dan tarif minimum ojek online, dan yang termasuk dalam pengaturan ini adalaha Gojek.
"Jadi kita harus mengikuti penyeragaman tarif yang diberikan pemerintah, kami harus menaikan tarif yang sudah berlaku ke harga yang baru, dan sudah ditetapkan pada 2 September 2019 lalu," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Andri, ketika tarif itu sudah ditingkatkan, Gojek sebagai perusahaan juga harus mencari solusi demi keberlangsungan ekosistem Gojek, karena sudah banyak orang yang mencari nafkah di situ, bukan hanya mitra driver. Sehingga, karena tarif tersebut sudah ditingkatkan, maka insentif harus disesuaikan.
"Jadi ada dua elemen yang harus kita lihat pertama tarif dan kedua insentif, tarif itu pendapatan pokok dari order yang dilakukan. Kalau tarif naik maka pendapatan driver akan naik, sedangkan insentif adalah bonus tambahan yang merupakan penghargaan atas order yang dilakukan. Lagian, insentif itu bukan satu-satunya prioritas kami dalam pendapatan dan kesejahteraan mitra driver," ujarnya. (Sule)
https://youtu.be/wT1HBRlKmo8
Berita Lainnya
-
Pegadaian Resmikan The Gade Creative Lounge di Universitas Lampung, Perkuat Kolaborasi Kampus dan Industri
Kamis, 12 Februari 2026 -
Itera Siapkan 5.275 Kursi Mahasiswa Baru, Teknik Informatika dan PWK Punya Daya Tampung Terbesar
Kamis, 12 Februari 2026 -
400 Taksi Listrik Segera Mengaspal, Uji KIR Masih Dilakukan di Luar Lampung
Kamis, 12 Februari 2026 -
Kemenag Usulkan 630.000 Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta
Kamis, 12 Februari 2026









