Keputusan PT Gojek Indonesia Turunkan Insentif Tidak Bisa Diubah, Ini Alasannya

Kupastintas.co, Bandar Lampung - Pihak Gojek Indonesia akhirnya memberikan jawaban terkait alasan penurunan insentif para driver Gojek online se-Indonesia khususnya di Bandar Lampung. Pihak Gojek pun mengatakan keputusan tersebut tidak bisa diubah.
Ditemui di Liep's Cafe, pascaaksi yang digelar oleh driver Ojek Online (ojol), Head Of Regional Coorporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda atau Andri mengatakan, keputusan ini tidak dapat diubah seiring dengan berlakunya instrumen Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur tarif dasar dan tarif minimum ojek online, dan yang termasuk dalam pengaturan ini adalaha Gojek.
"Jadi kita harus mengikuti penyeragaman tarif yang diberikan pemerintah, kami harus menaikan tarif yang sudah berlaku ke harga yang baru, dan sudah ditetapkan pada 2 September 2019 lalu," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Andri, ketika tarif itu sudah ditingkatkan, Gojek sebagai perusahaan juga harus mencari solusi demi keberlangsungan ekosistem Gojek, karena sudah banyak orang yang mencari nafkah di situ, bukan hanya mitra driver. Sehingga, karena tarif tersebut sudah ditingkatkan, maka insentif harus disesuaikan.
"Jadi ada dua elemen yang harus kita lihat pertama tarif dan kedua insentif, tarif itu pendapatan pokok dari order yang dilakukan. Kalau tarif naik maka pendapatan driver akan naik, sedangkan insentif adalah bonus tambahan yang merupakan penghargaan atas order yang dilakukan. Lagian, insentif itu bukan satu-satunya prioritas kami dalam pendapatan dan kesejahteraan mitra driver," ujarnya. (Sule)
https://youtu.be/wT1HBRlKmo8
Berita Lainnya
-
Bulan Imunisasi Anak Sekolah Sasar 74.239 Anak di Bandar Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Eva Dwiana Siap Jalankan Arahan Presiden Soal Koperasi dan Pendidikan
Jumat, 15 Agustus 2025 -
PLN UP3 Pringsewu dan Pemkab Pesawaran Jalin Kerja Sama Optimalkan Pemungutan PBJT Tenaga Listrik
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025