Hiswanamigas: SPBU yang Menerima Pengisian Jeriken Langgar Prosedur

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Lampung menilai ada pelanggaran prosedur pada SPBU di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Pasalnya, SPBU tersebut menerima pengisian jeriken dari mobil pribadi, yang mengakibatkan terbakar, Kamis (05/09/2019).
"Kami menilai ada pelanggaran prosedur, tidak boleh SPBU di dalam kota menerima pembelian jeriken, jelas itu tidak diperbolehkan," ujar Ketua Bidang SPBU Hiswanamigas Lampung, Donie Irawan saat dihubungi melalui telelpon, Kamis (05/09/2019).
Donie menjelaskan, untuk di seputaran Kota memang tidak diperbolehkan pembelian bensin melalui jeriken di SPBU. Menurutnya, yang hanya diperbolehkan yakni di luar kota, yang mana akses SPBU-nya jaraknya jauh.
"Diperbolehkan, seperti SPBU yang di kabupaten namun jaraknya jauh dari pusat kotanya, seperti di Tulang Bawang, petani dan warga lainnya boleh diperbolehkan, asalkan hanya mengisi dua sampai tiga jeriken saja," ucapnya.
Ia mengatakan, pihak SPBU harus memberikan sanksi tegas kepada operator nakal tersebut. "Karena biasanya operator yang melakukannya, namun bisa juga Pertamina memberikan peringatan kepada pengelola SPBU-nya ," tandasnya. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025