Divonis 5 Tahun Penjara, Wawan Suhendra Senyum Hingga Rencana Lapor ke KPK dan Komisi Yudisial
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Divonis hukuman penjara selama 5 tahun, Wawan Suhendra Sekertaris Dinas PUPR masih bisa tersenyum. Wawan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Majelis hakim ketua Siti Insirah menyatakan, terdakwa Wawan Suhendra secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi selama di dalam kurungan. Kemudian hukuman denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," ungkap Siti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019).
Atas putusan ini, Wawan pun masih bisa tersenyum saat keluar dari ruang persidangan.
Dimintai tanggapannya soal putusan hakim, dia mengaku tidak mempersoalkannya.
Dia menegaskan akan melakukan pelaporan kepada KPK dan Komisi Yudisial.
Tujuannya adalah untuk melaporkan keterlibatan Najmul Fikri, Kadis PU-PR Mesuji, yang turut ikut dalam pusaran kasus korupsi yang menjeratnya.
"Nggak masalah (soal putusan 5 tahun). Saya akan menempuh jalur hukum itu dan membuat laporan," ujarnya.
Laporan yang dilakukannya itu akan disampaikan bila Najmul Fikri tidak ditindak oleh KPK.
"Ke internal KPK, saya akan laporkan tentang JPU-nya. Ke KY, saya akan laporkan hakim. Karena sudah jelas ada keterlibatan Najmul Fikri. Kalau sampai dia tidak ditindak, ya saya laporin ke mereka (KPK dan KY) tadi," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Kamar Terlihat Kosong tapi Dinyatakan Penuh, RS Urip Sumoharjo Beri Penjelasan
Rabu, 21 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Gelar Health Talk 'Hidup Nyaman dan Sehat di Hari Tua'
Rabu, 21 Januari 2026 -
Gelar Konsolidasi, PAN Bandar Lampung Targetkan Jadi Partai Pemenang 2029
Rabu, 21 Januari 2026 -
Dosen Unila dan Mantan Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono Meninggal Dunia
Rabu, 21 Januari 2026









