Dilarang Angkut Jenazah, Perbup Ambulans Hebat di Lambar Perlu Ditinjau Kembali
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kendaraan ambulans hebat yang disebar hampir di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tidak diperkenankan untuk mengangkut jenazah. Larangan tersebut tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 18 tahun 2018 tentang pelayanan ambulans hebat yang berbunyi melarang ambulans digunakan untuk mengangkut jenazah.
Prinsip Kerja dan pelayanan Ambulans Hebat sesuai dengan ketentuan Perbup tidak mengatur untuk mengangkut jenazah tanpa ada pengecualian tidak sepenuhnya diterima oleh publik, dan dianggap Perbup itu perlu ditinjau kembali.
Salah satunya disampaikan Rido Sanjaya warga pekon Kembahang kecamatan Batu Brak. "Idealnya nama ambulans hebat itu disesuaikan dengan penggunaannya dari sisi mana dapat dinyatakan hebat, kalau fungsinya masih sama dengan ambulans pada umumnya ya sama saja," ujar Ridho.
Pemuda asli kabupaten Lampung Barat yang juga selaku Ketua PMII di kabupaten Pringsewu ini berharap agar Perbup Ambulans hebat dievaluasi dan sepenuhnya dapat membawa misi sosial.
"Alangkah baiknya jika Keberadaan ambulans hebat dapat memberi kemudahan dan membantu keluarga yang tengah berduka mengingat medan di Lampung Barat terkadang membutuhkan bantuan ambulans untuk membawa jenazah pada jarak dan medan tertentu, seperti dari lokasi perkebunan ke perkampungan penduduk atau dari rumah duka ke tempat pemakaman yang jaraknya relatif jauh dan menanjak," jelas Ridho berharap.
Kabag Hukum sekretariat Pemkab Lambar, Mat Syukri ketika dikonfirmasi via telpon, Kamis (5/9), menjelaskan program ambulans hebat merupakan rujukan dari Dinas kesehatan.
"Yang berperan atas lahirnya Perbup ambulans hebat adalah SKPD terkait yakni Dinas kesehatan, apa landasan hukum atau sandaran lainnya hingga melahirkan larangan itu kami belum mengetahui detailnya, mungkin terkait sarana prasarana yang ada dalam kendaraan," Ujar Mat syukri.
Terkait keinginan banyak pihak supaya ambulans hebat bisa digunakan masyarakat membawa jenazah dalam situasi dan wilayah tertentu, mantan camat di beberapa kecamatan ini belum bisa menjawab dan memberi kepastian, namun terkait Perbup yang telah berlaku menurut Syukri masih dapat ditinjau ulang.
"Saya belum bisa memastikan apakah nantinya dapat dipergunakan untuk membawa jenazah atau tidak, namun pemberlakuan Perbup masih dapat ditinjau kembali kalau kearah yang lebih baik tentunya masih dapat diperbaiki, kalaupun bertentangan dengan aturan apalagi sebagai tindakan kemanusiaan aturan yang sudah ada masih dapat dikecualikan," jelas Syukri. (Satoris)
https://youtu.be/wT1HBRlKmo8
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Pilkada Lancar dan Aman, Tim Desk Pilkada Lampung Barat Tinjau TPS
Rabu, 27 November 2024