Diikat di Pohon, Tahanan Tipikor Diintimidasi Sipir Rutan Way Hui
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang tahanan yang menjalani masa hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Desa Way Hui, Kota Bandar Lampung, bernama Apriyansah mendapat intimidasi oleh oknum petugas.
Intimidasi yang terjadi kepada Apriyansah diabadikan dalam foto yang diterima Kupastuntas.co, Rabu (04/09/2019).
Dalam foto itu, terlihat jelas Apriyansah sedang diikat di pohon pada siang hari.
Informasi yang diterima dari sumber terpercaya, Apriyansah mendapat perlakuan itu karena oknum petugas menerima perintah dari seseorang yang tidak senang dengan Apriyansah.
Ketidaksenangan seseorang itu dikarenakan Apriyansah disebut memiliki hutang yang belum lunas.
Untuk diketahui, Apriyansah merupakan tahanan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan ke pihak Rutan maupun Kanwil Kemenkum-HAM Lampung belum mendapat respon. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
BULOG Lampung Salurkan 5.443 Ton Beras SPHP Jaga Stabilitas Harga
Minggu, 07 Juni 2026 -
Sembilan Jamaah Haji Asal Lampung Wafat di Tanah Suci
Minggu, 07 Juni 2026 -
BEM FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Desa Sidodadi, Wujud Kepedulian terhadap Lingkungan Pesisir
Minggu, 07 Juni 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dipercaya Puspresnas Kemendikdasmen sebagai Mitra Pelaksana Program Bina Talenta Indonesia 2026
Minggu, 07 Juni 2026








