Terjaring Razia Gara-gara Tak Pakai Helm, Pemuda Ini Ternyata Bawa Sabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pemuda yang melanggar lalu lintas, yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Pria itu adalah Samuel (21) Warga WR Supratman, Pancur Mas Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Ikan Pattimura Kelurahan Gunung Mas, Teluk Betung Utara Selasa (3/9/2019) sekira jam 10.00 WIB. Awalnya, saat polisi sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2019, terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat Hitam BE-2893-BE yang tidak menggunakan helm.
Saat diberhentikan petugas, pelanggar berbalik arah untuk melarikan diri. Namun pelanggar tertangkap oleh petugas lainnya yaitu Aipda Toto Wardoyo dan Bripka Ghani. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan.
Namun saat akan diperiksa, polisi memergoki pelanggar mengeluarkan sesuatu dari dompet lalu dipegang sambil menjongkok kemudian diinjak. Ternyata barang itu adalah satu buah plastik kecil yang diduga berisikan sabu.
Kemudian, Samuel berikut barang bukti langsung di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan pada Piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung.
“Kita amankan terduga penyalahgunaan narkoba, saat pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau di Jalan Pattimura," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini.
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil sabu, 1 unit HP, 1 buah dompet hitam, 2 bungkus rokok mild, buah korek api gas, 1 buah kartu berobat, dan 1 (satu) unit motor matik tanpa kunci (jebol) hitam dengan plat nomor BE-2893-BE milik pelaku.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu M Annis mengatakan, kejadian bermula, saat pelaku lewat jalan Pattimura, tak menggunakan helm.
“Petugas sempat menghentikan Samuel, namun ia takut dan memutar arah. Belum sempat melarikan diri, Samuel akhirnya ditangkap. Karena dia mencurigakan dan lari, dikejar," katanya.
Kini, Samuel masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Ia akan dikenakan Pasal 281 jo Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Pasal 1 ayat 15 jo Pasal 127 ayat1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Desak Penindakan Rokok dan Pakaian Ilegal dari Hulu ke Hilir
Kamis, 22 Januari 2026 -
Sambut Baik Pembangunan Pabrik Rokok HS di Lampung Timur, Syukron Muchtar Ingatkan Pentingnya Perizinan dan Tenaga Kerja Lokal
Kamis, 22 Januari 2026 -
Kejati Kembali Panggil Ayah Adipati Surya Terkait Kasus Mafia Tanah di Way Kanan
Kamis, 22 Januari 2026 -
Putra Jaya Umar Apresiasi Pencabutan HGU SGC: Negara Harus Tegas Jaga Aset Strategis
Kamis, 22 Januari 2026









