Terjaring Razia Gara-gara Tak Pakai Helm, Pemuda Ini Ternyata Bawa Sabu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Satlantas Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pemuda yang melanggar lalu lintas, yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Pria itu adalah Samuel (21) Warga WR Supratman, Pancur Mas Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Ikan Pattimura Kelurahan Gunung Mas, Teluk Betung Utara Selasa (3/9/2019) sekira jam 10.00 WIB. Awalnya, saat polisi sedang melaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2019, terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat Hitam BE-2893-BE yang tidak menggunakan helm.
Saat diberhentikan petugas, pelanggar berbalik arah untuk melarikan diri. Namun pelanggar tertangkap oleh petugas lainnya yaitu Aipda Toto Wardoyo dan Bripka Ghani. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan.
Namun saat akan diperiksa, polisi memergoki pelanggar mengeluarkan sesuatu dari dompet lalu dipegang sambil menjongkok kemudian diinjak. Ternyata barang itu adalah satu buah plastik kecil yang diduga berisikan sabu.
Kemudian, Samuel berikut barang bukti langsung di bawa ke Mapolresta Bandar Lampung dan diserahkan pada Piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung.
“Kita amankan terduga penyalahgunaan narkoba, saat pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau di Jalan Pattimura," kata Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini.
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil sabu, 1 unit HP, 1 buah dompet hitam, 2 bungkus rokok mild, buah korek api gas, 1 buah kartu berobat, dan 1 (satu) unit motor matik tanpa kunci (jebol) hitam dengan plat nomor BE-2893-BE milik pelaku.
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Bandar Lampung Iptu M Annis mengatakan, kejadian bermula, saat pelaku lewat jalan Pattimura, tak menggunakan helm.
“Petugas sempat menghentikan Samuel, namun ia takut dan memutar arah. Belum sempat melarikan diri, Samuel akhirnya ditangkap. Karena dia mencurigakan dan lari, dikejar," katanya.
Kini, Samuel masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Ia akan dikenakan Pasal 281 jo Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Pasal 1 ayat 15 jo Pasal 127 ayat1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Berita Lainnya
-
Dana PKB dan BBNKB Rp235 Miliar, Alokasi Jalan di Bandar Lampung 44,5 Persen
Senin, 04 Mei 2026 -
Azana Boutique Hotel Lampung Dukung Penuh Event Muli Mekhanai Bandar Lampung 2026
Senin, 04 Mei 2026 -
Isu BK DPRD Lampung Rekomendasikan Andy Robi Dinonaktifkan, Syafi’i: Hanya Rapat Rutin
Senin, 04 Mei 2026 -
Soal Rekomendasi Andy Robi Dinonaktifkan, BK DPRD Lampung: Tunggu Keputusan Pimpinan
Senin, 04 Mei 2026








