Simpan Sabu di Kandang Burung, Warga Margakaya Pringsewu Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - DP (35) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus atas penyalahgunaan narkoba saat berada di kediamannya, Senin (02/09/2019) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dari tangan DP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip bekas pakai sabu, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip, sendok/skop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp250 ribu, korek gas dan 2 handphone.
"Pelaku diamankan atas pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, dalam keterangan rilisnya, Selasa (03/09/2019).
Menurut Kasat, barang bukti narkoba diamankan petugas dari kandang burung yang berada di samping rumah pelaku. Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, DP mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Namun ia berdalih belum lama mengenal sabu baru 3 kali mengkonsumsinya. (Rls/Manalu)
Berita Lainnya
-
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025 -
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu
Rabu, 10 Desember 2025 -
Kejari Pringsewu Tetapkan Ketua UPK PNPM-MPd Kecamatan Pardasuka Sebagai Tersangka Korupsi
Selasa, 09 Desember 2025 -
Lansia di Pringsewu Ditemukan Tewas di Selokan, Diduga Terpeleset
Selasa, 09 Desember 2025









