Simpan Sabu di Kandang Burung, Warga Margakaya Pringsewu Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Pringsewu - DP (35) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus atas penyalahgunaan narkoba saat berada di kediamannya, Senin (02/09/2019) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dari tangan DP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip bekas pakai sabu, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip, sendok/skop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp250 ribu, korek gas dan 2 handphone.
"Pelaku diamankan atas pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, dalam keterangan rilisnya, Selasa (03/09/2019).
Menurut Kasat, barang bukti narkoba diamankan petugas dari kandang burung yang berada di samping rumah pelaku. Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, DP mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Namun ia berdalih belum lama mengenal sabu baru 3 kali mengkonsumsinya. (Rls/Manalu)
Berita Lainnya
-
Modus Jual Beli Mobil di Medsos, Polsek Pringsewu Tangkap Penipu di Lampung Timur
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba di Pringsewu
Kamis, 09 Oktober 2025 -
44 Tim Seni Ramaikan Lomba Kuda Kepang dan Reog Ponorogo di Even Pringsewu Cultural Festival 2025
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pria di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Judi Slot
Senin, 06 Oktober 2025