Simpan Sabu di Kandang Burung, Warga Margakaya Pringsewu Ditangkap Polisi

Kupastuntas.co, Pringsewu - DP (35) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, diamankan Satresnarkoba Polres Tanggamus atas penyalahgunaan narkoba saat berada di kediamannya, Senin (02/09/2019) sekitar pukul 18.20 WIB.
Dari tangan DP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip bekas pakai sabu, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip, sendok/skop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp250 ribu, korek gas dan 2 handphone.
"Pelaku diamankan atas pengembangan dari laporan masyarakat," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, dalam keterangan rilisnya, Selasa (03/09/2019).
Menurut Kasat, barang bukti narkoba diamankan petugas dari kandang burung yang berada di samping rumah pelaku. Sementara dalam penuturannya kepada penyidik, DP mengakui semua barang bukti yang diamankan petugas adalah miliknya. Namun ia berdalih belum lama mengenal sabu baru 3 kali mengkonsumsinya. (Rls/Manalu)
Berita Lainnya
-
Dengan Iming-iming Uang Jajan 20 Ribu, Satpam di Pringsewu Cabuli Anak Dibawah Umur Berulang Kali
Rabu, 17 September 2025 -
Sirkuit Yapema, Nafas Baru Dunia Otomotif di Pringsewu
Selasa, 16 September 2025 -
Cerita Herman Warga Pringsewu Nekat Kejar Maling Motor, Tak Gentar Diberondong Peluru
Jumat, 12 September 2025 -
Dua Maling Motor di Pringsewu Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tembakkan Senjata Tiga Kali
Jumat, 12 September 2025