Polda Lampung Tak Ikut Deklarasi Pencegahan Korupsi Bersama KPK, Faktanya Sudah Ada 3 Kepala Daerah Terkena OTT

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mabes Polri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyaksikan penandatanganan deklarasi komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada kawasan bandara dan pelabuhan, serta penegakan hukum dalam Integrated Criminal Justice System di Jakarta, Rabu (12/06/2019) lalu.
Dilihat dari situs resmi KPK, Selasa (02/09/2019), deklarasi komitmen itu ditandatangani oleh 14 Kepala Polisi Daerah (Kapolda) saat kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) 2019. Deklarasi komitmen ini bertujuan untuk mendorong setiap wilayah bandara dan pelabuhan di Indonesia memiliki langkah-langkah perbaikan di setiap kawasan yang akan dimonitor secara periodik oleh KPK.
Ke-14 Polda tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sulawesi Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Selatan, Polda Riau, Polda Sumatera Barat serta Polda Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. Namun dia enggan berkomentar saat ditanya apa yang menjadi alasan khusus Polda Lampung tidak ikut dalam deklarasi tersebut.
Pembangunan Zona Integritas ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi tentang Aksi Pencegahan Korupsi. dimana salah satu fokus Stranas-PK yaitu penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Sementara, KPK dalam perjalanannya telah melakukan penindakan terhadap 4 Kepala Daerah (Kada) setingkat bupati di Kabupaten berbeda di Provinsi Lampung.
Diantara Kada itu, ada 3 Kada itu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena melakukan tindak pidana korupsi.
Mereka yang ditangkap dalam OTT adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati Mesuji Khamami. Kemudian KPK juga menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka namun penindakannya tidak dalam rangka di-OTT.
OTT terhadap ketiga orang ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun.
Berikut rinciannya berdasarkan data yang dipaparkan KPK :
1.Bambang Kurniawan selaku Bupati Tanggamus periode 2013- 2018
Ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2016 dikarenakan menyuap anggota DPRD. Bambang Kurniawan divonis pada 22 Mei 2017 dengan pidana 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta.
2. Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah Periode 2016-2021
Ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2018 dikarenakan menerima fee ijon proyek pengadaan Dinas Bina Marga Tahun Anggaran 2018. Mustafa divonis pada 23 Juli 2018 dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta. Juga mendapat pidana tambahan, tidak diperbolehkan menduduki jabatan publik selama 2 tahun.
3. Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2022
Ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2018 dikarenakan menerima suap Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2018 dan ditetapkan lagi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang pada 25 April 2019. Divonis pidana 12 Tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan Pencabutan Hak Politik selama 3 tahun dan diwajibkan membayar kerugian negara senilai Rp66,7 miliar. (Ricardo)
https://youtu.be/VbdJ9mnODzU
Berita Lainnya
-
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025 -
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025