• Sabtu, 30 November 2024

Pemkab Tubaba Tertibkan Usaha Tak Berizin

Selasa, 03 September 2019 - 10.09 WIB
73

Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Minat pengusaha untuk membangun usaha di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) semakin tinggi. Pemerintah kabupaten setempat tentunya memberikan apresiasi kepada para investor baik lokal maupun yang berasal dari luar daerah.

Hanya saja, sebagian besar para investor ini belum menaati regulasi yang mengatur tentang syarat dan ketentuan membangun usaha. Dengan demikian, pemkab melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Tubaba akan melakukan penertiban terhadap usaha yang belum mengantongi izin.

Lukman, Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Tubaba mengatakan, upaya-upaya persuasif dalam rangka penertiban izin usaha di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai terus dilakukan.

"Kami sudah surati kawan-kawan camat se-Kabupaten Tubaba ini untuk mendata tempat-tempat usaha terutama yang baru berdiri atau beroperasi," kata dia saat berbincang dengan wartawan di gedung Pemda Tubaba.

Menyurati camat se-Kabupaten Tubaba dalam rangka peran aktif para camat terhadap wilayah yang mereka pimpin.

"Surat yang kita kirim ke camat beberapa waktu lalu hingga saat ini belum ada respon. Saya berinisiatif untuk jemput bola, turun langsung mendatangi tempat-tempat usaha yang belum memiliki izin usaha itu," terangnya.

Diterangkannya, turun langsung mendatangi tempat-tempat usaha yang belum mengantongi izin dari Dinas PMPPTSP Kabupaten Tubaba bukan berarti akan mengambil tindakan yang kurang baik (pemberhentian operasional usaha), melainkan pendekatan terhadap pengusaha agar menaati aturan yang berlaku tentang legalitas berdirinya suatu tempat usaha.

"Bukan menakut-nakuti usaha mereka ataupun mengambil tindakan tegas. Kita pendekatan, memberikan pengusaha-pengusaha itu pemahaman tentang pentingnya izin prinsip usaha," tutur Lukman.

Lukman juga menjelaskan bahwa, Pemkab Tubaba melalui Dinas PMPPTSP setempat tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mengurus izin usaha. Bahkan, kata dia, biaya pengurusan izin usaha di Kabupaten Tubaba tentunya sangat mudah dan murah.

"Pelayanan masyarakat yang mengurus izin yang kita terapkan tentunya sangat mudah sesuai dengan mekanisme. Datang saja ke kantor Dinas PMPPTSP di Tiyuh Panaragan di pinggir jalan protokol. Bahkan, saya turun langsung mendatangi tempat-tempat usaha ini mengajak pengusaha untuk tertib administrasi karena ini sangat penting bagi keberadaan suatu usaha mereka,"papar Lukman.

Ia mengagendakan turun langsung mulai pekan depan. Izin prinsip yang dimaksud, kata dia, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin prinsip lainnya. "Agenda saya turun dalam bulan September ini. Minggu depan nanti start keliling Kabupaten Tubaba. Pengusaha jangan takut dengan biaya, yang jelas tidak sampai sepuluhan juta," pungkasnya. (Irawan/Lucky)

Editor :