Menakar Ketegasan Petugas Lalu Lintas
Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Saat ini penegakan hukum tehadap pelanggar lalulintas sedang digencarkan melalui Operasi Patuh Krakatau 2019. Tercatat di tiap daerah ada puluhan hingga ratusan pengendara yang ditilang karena berbagai pelanggaran. Namun dari penegakan hukum itu, seolah ada satu yang terlupakan. Yaitu penumpang yang bergelantungan di mobil angkot.
‘Budaya’ bergelantungan di angkot ini merupakan salah satu pelanggaran lalulintas yang masih sering terjadi di jalan raya. Khususnya di wilayah Kalianda, Lampung Selatan, hampir setiap hari pemandangan ini tampak di depan mata. Para penumpang yang didominasi pelajar bergelantungan di pintu samping atau di bagian belakang.
Tindakan seperti ini tergolong nekat. Karena jelas berpotensi menyebabkan kecelakaan, bahkan dapat menelan korban jiwa. Karena selip sedikit saja tangan terlepas, si penumpang bisa terjatuh ke jalan. Kemungkinan lainnya, si penumpang juga bisa ‘tersambar’ kendaraan lain.
Namun karena sudah membudaya, kondisi seperti ini seolah sudah menjadi hal yang lumrah. Hampir tak pernah terdengar pelanggaran seperti ini ditertibkan. Lantas siapa yang salah atas kondisi demikian? Si sopir yang ingin mencari uang setorankah, atau memang instansi terkait yang tidak peduli dan malas menegur hal tersebut?. Atau bisa jadi, karena jumlah moda angkutan transportasi yang belum mencukupi, sehingga pelanggaran seperti itu dianggap biasa-biasa saja.
Kondisi seperti ini hendaknya dijadikan perhatian khusus oleh para pemangku kebijakan dan instansi terkait. Pelanggaran seperti itu harus ditekan sebagai upaya menekan angka kematian di jalan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan sempat mengatakan, dalam gelaran Operasi Patuh Krakatau 2019, pihaknya lebih mengedepankan tindakan penegakan hukum kepada pelanggar lalulintas, terutama yang dapat menyebabkan kecelakaan. Tidak main-main, target penindakan kepada pelanggar lalu lintas pada Operasi Patuh 2019 menyentuh angka 60 persen. Hal ini tentunya bukannya tanpa alasan, karena dilakukan dalam rangka menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan.
Berdasarkan data kecelakaan tahun 2017 yang sempat dicatat Kupastuntas.co dari Dinas Perhubungan Lampung Selatan, sedikitnya 72,2 persen angka kecelakaan lalulintas melibatkan para pelajar yang masih berusia produktif.
Saat dimintai tanggapannya, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Muhammad Kasyfi Mahardika, ia mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan operasi gabungan. Dalam rangka menekan angka pelanggaran izin trayek angdes (angkutan desa), karena angdes terkait menggunakan plat berwarna hitam.
Mengenai, masih maraknya aksi penumpang yang bergantung di mobil angdes, Kasyfi membenarkan tindakan itu sangat berbahaya dan sangat berpotensi terhadap kecelakaan lalulintas. Namun ia juga menekankan pentingnya ketegasan dari si sopir. Karena tidak mungkin ada penumpang yang bergelantungan di pintu angkutan jika ada larangan atau teguran dari sopir.
Warga kini menunggu aksi nyata dari petugas untuk menyetop 'budaya berbahaya' itu. Tentunya harus ada kerjasama antara kepolisian, dinas perhubungan, pemilik perusahaan angkutan dan juga sopir. Namun yang paling penting, terlebih dahulu harus ada kesadaran dari para penumpang. Agar tidak jadi korban lakalantas di jalan. Karena kalau sudah kejadian, kan yang rugi diri sendiri. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024