Wow, 25 Anggota DPRD Metro Akan Dapat Tujuh Stel Pakaian, Berapa Anggarannya?
Kupastuntas.co, Metro - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro tengah mempersiapkan pakaian yang akan dikenakan oleh 25 anggota dewan periode 2019-2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kabag Umum DPRD Kota Metro Ade Erwinsyah, menurutnya setiap tahun anggota dewan akan memperoleh baju PSH (Pakaian Sipil Harian) satu stel, dan PSR (Pakaian Sipil Resmi) dua stel.
"Kemudian PDH (Pakaian Dinas Harian) satu stel dan pakaian adat satu stel, serta dalam satu periode jabatan akan mendapat dua stel PSL (Pakaian Sipil Lengkap) pada awal satu stel, serta satunya bisa ditengah atau akhir jabatan," ujarnya kepada awak media, Senin (2/9/2019).
Untuk penganggarannya Ade pun menuturkan berbeda setiap macam baju, dan memakai standar Wali Kota.
"Beda antara pakaian adat, dengan PSH atau PDH, yang jelas mengacu pada harga yang dikeluarkan Wali Kota," ungkapnya.
Pembuatan lima stel baju untuk setiap tahunnya, dijelaskan Ade tidak dilakukan secara bersamaan, melainkan sesuai dengan waktu pemakaiannya.
"Misal Pakaian adat dibuat saat HUT Kota Metro PDH dan PSH saat awal tahun. Jadi gak bareng," kata dia.
Lalu terkait berapa anggaran untuk pembuatan baju dewan tersebut, Ade belum dapat mengungkapkannya, sebab ia beralasan yang memegang data anggaran adalah di bagian PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
"Datanya nanti saya lihat di PPTK, karena PPTK nya lagi diklat, yang jelas kelima stel itu berbeda kode rekeningnya, kalau pakaian adat kode rekeningnya untuk hari tertentu, kalau pakaian harian kodenya harian, jadi gak bisa disatuin," tandasnya. (Han)
Berita Lainnya
-
May Day 2026, DPC PDI Perjuangan Kota Metro Buka Posko Konsultasi Hukum Gratis
Jumat, 01 Mei 2026 -
Rekomendasi DPRD Menguat, Pengamat Minta Dewan Kunci Pemkot dengan Matriks dan Deadline
Jumat, 01 Mei 2026 -
Efril Hadi Tegaskan Rekomendasi LKPJ 2025 Wajib Ditindaklanjuti, DPRD Metro Siapkan Langkah Tegas
Jumat, 01 Mei 2026 -
DPRD Bongkar 21 Masalah Serius Pemkot Metro, Warning untuk Walikota
Kamis, 30 April 2026








