KPAI Dukung Penerapan Hukum Kebiri untuk Pelaku Inces
Kupastuntas.co, Bandra Lampung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya penerapan hukuman kastrasi (kebiri dengan menggunakan obat kimia) untuk pelaku inses (perkawinan sedarah). Tetapi bagaimana nasib pemenuhan hak anak yang menjadi korban inces tersebut?
"Pelakunya silahkan apabila ingin diberi hukuman di potong alat vitalnya juga tidak apa-apa. Tetapi kebutuhan anaknya seperti apa. Otomatis kita harus masuk dalam lingkungan keluarga, seperti ekonomi. Sehingga seorang ibu yang anaknya menjadi korban punya kekuatan ekonomi. Dan anak tersebut tidak jadi korban dua kali, sudah jadi korban inces, kemudian ibunya pusing memikirkan kebutuhan, hingga akhirnya menjadi korban KDRT," ujar Toni Fisher, Fasilitator kabupaten/kota layak anak KPA.
Dalam penanganan kasus inses, pihaknya hanya mampu sebatas bekerjasama dengan Puskesmas untuk memberikan ruang khusus konseling. Kemudian mendatangi korban, dan memberikan pegarahhan ke program pemberdayaan oleh dinas terkait.
"Jadi kita hanya sebatas rujukan. Karena kita sendiri tidak ada anggaran khusus. Tetapi kita tahu program dari dinas tertentu. Kita bantu pengawasan dan rujukan. Inilah yang disebut program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








