KPAI Dukung Penerapan Hukum Kebiri untuk Pelaku Inces
Kupastuntas.co, Bandra Lampung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya penerapan hukuman kastrasi (kebiri dengan menggunakan obat kimia) untuk pelaku inses (perkawinan sedarah). Tetapi bagaimana nasib pemenuhan hak anak yang menjadi korban inces tersebut?
"Pelakunya silahkan apabila ingin diberi hukuman di potong alat vitalnya juga tidak apa-apa. Tetapi kebutuhan anaknya seperti apa. Otomatis kita harus masuk dalam lingkungan keluarga, seperti ekonomi. Sehingga seorang ibu yang anaknya menjadi korban punya kekuatan ekonomi. Dan anak tersebut tidak jadi korban dua kali, sudah jadi korban inces, kemudian ibunya pusing memikirkan kebutuhan, hingga akhirnya menjadi korban KDRT," ujar Toni Fisher, Fasilitator kabupaten/kota layak anak KPA.
Dalam penanganan kasus inses, pihaknya hanya mampu sebatas bekerjasama dengan Puskesmas untuk memberikan ruang khusus konseling. Kemudian mendatangi korban, dan memberikan pegarahhan ke program pemberdayaan oleh dinas terkait.
"Jadi kita hanya sebatas rujukan. Karena kita sendiri tidak ada anggaran khusus. Tetapi kita tahu program dari dinas tertentu. Kita bantu pengawasan dan rujukan. Inilah yang disebut program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
[TIDAK UNTUK DITIRU] Modus Jadi Dukun, Pria di Bandar Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur
Rabu, 05 November 2025 -
Pelaku Curanmor Bersenpi di Rajabasa Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Rabu, 05 November 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Jadwalkan Penertiban Tahap II di Sabah Balau
Rabu, 05 November 2025 -
Masjid di Rutan Menggala Tulang Bawang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Rabu, 05 November 2025









