BNN Lampung Ungkap Jaringan Narkotika dalam Lapas

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BNN Provinsi Lampung melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi berbentuk kartu domino. Sedikitnya ada 3 kilogram sabu dan 1.200 butir pil ekstasi yang disita.
Kedua jenis barang haram ini berasal dari Provinsi Aceh dan dikendalikan oleh narapidana yang ada di dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, pengungkapan ini dilakukan tim Brantas pada Selasa (20/08/2019) lalu.
Ada tiga orang yang diamankan, diantaranya Mukhlis warga Aceh, Maryono warga Teluk Betung Selatan, Sahrul Efendi seorang tahanan warga Teluk Betung Selatan.
Ery Nursatari menambahkan, ketiga orang tersangka terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena melakukan perlawanan.
"Kita hadiahi dengan timah panas. Termasuk tersangka yang kita jemput dari Lapas," ungkap dia di kantor BNN Lampung, Senin (02/09/2019).
Selama diperiksa, Sahrul Efendi mengaku telah melakukan transaksi narkotika selama tiga kali. Ery Nursatari menyatakan, tersangka atas nama Sahrul Efendi sebelumnya dipidana penjara selama 8 tahun karena perkara narkotika.
Sementara itu, Sahrul Efendi mengakui dirinya beraksi dan belajar untuk menjalankan bisnis narkotika berkat pengetahuan dan jaringannya tersebar di dalam Lapas.
Dia bungkam saat ditanya bagaimana dirinya mampu memesan narkotika dari Aceh. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Momen Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Lampung Perpanjang Kuesioner Berhadiah Hingga 30 Oktober 2025
Senin, 15 September 2025 -
Kasus Korupsi Dana PI di PT LEB, Hampir Setahun dan Sita Rp 124 Miliar, Kejati Belum Tetapkan Tersangka
Senin, 15 September 2025 -
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025