Banyak Data Ganda, Ratusan Objek Pajak di TNBBS Dicabut
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sebanyak 246 objek pajak di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang ada di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tepatnya di Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh dicabut oleh Pemkab setempat, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lambar.
Kabid PBB pada BPKD Lambar, Erwinsyah ketika ditemui dikantornya mengungkapkan sebanyak 246 objek pajak yang dicabut terdiri dari 11 bangunan dengan luas 3.800 meter persegi dan 235 lahan dengan luas 3.021.708 meter persegi dengan total dana dari seluruh objek pajak tersebut sebesar Rp 9.151.528.
"Dengan adanya pencabutan tersebut, maka kewajiban masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak ada lagi. Pencabutan objek pajak ini salah satunya berkaitan dengan telah ditetapkannya Lambar sebagai kabupaten konservasi, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung konservasi di bumi beguai jejama sai betik ini," kata Erwin, Senin (02/09).
Dijelaskan Erwin, pencabutan objek pajak tersebut sebab masuk dalam kawasan TNBBS, karena itu dilakukan pencabutan, dan tidak lagi menjadi objek pajak yang harus dibayarkan masyarakat setiap tahunnya. "Kita sudah berkoordinasi dengan aparat pekon dan kecamatan, karena mereka yang lebih mengetahui terkait kondisi di lapangan khususnya yang masuk dalam TNBBS," jelas Erwin.
Ditambahkan Erwin, pencabutan objek pajak selain karena masuk dalam TNBBS juga karena adanya data ganda, atau pemilik tanah sudah beberapa tahun tidak bisa ditemui dan sudah lebih dari lima tahun tidak bisa tertagih, dan prosesnya melalui usulan pekon dan disampaikan kepada camat untuk kemudian dilanjutkan ke BPKD. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Maksimalkan Pelayanan, Polres Lambar Bangun Gedung Pengaduan Tatag Trawang Tungga
Rabu, 15 Januari 2025 -
DPRD Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati dan Wakil Bupati Lambar Terpilih
Selasa, 14 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Baru Terima 3,5 Miliar DBH Triwulan I 2024
Selasa, 14 Januari 2025 -
Korban Terus Bertambah, Remaja Cabul Asal Canggu Lambar Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Januari 2025