Pegawai Kesbangpol Terjerat Kasus Pungli, Pemberhentian Tidak Hormat Menanti
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Inspektorat Provinsi Lampung masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk mengetahui sanksi yang tepat diberikan kepada Jamal Muhammad Nasir, yang merupakan salah satu pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung yang terjerat kasus pungli.
Demikian diungkapkan oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Sahat Paulus Naipospos saat diwawancara di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis (29/8).
"Ini masih kita koordinasikan dengan Kejati. Kita lihat nanti hukuman di kepegawaiannya. Nanti akan serah terima berkas perkaranya. Kalau terkait pemberhentian itu bisa pemberhentian tidak dengan hormat kalau sudah memenuhi unsur," ujar Naipospos.
Lanjutnya dia, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan pada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ketika yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan jabatan.
Sebagai informasi, Kejati Lampung telah menetapkan Jamal sebagai tersangka pada Sabtu (17/8/2019) terkait indikasi melakukan pemerasan kepada warga negara asing (WNA) serta pungutan liar kepada mahasiswa. Di Badan Kesbangpol Lampung, Jamal menjabat Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Umum. (Erik)
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026









