Laode M Syarif Minta Pencuri Air Tanah di Lampung Ditindak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang melakukan pencurian air tanah agar segera melakukan pengurusan izin.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan hal ini, bilamana masih ada pihak-pihak di Provinsi Lampung yang coba-coba tidak menaati regulasi perizinan pengambilan air tanah.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, maka itu harus ditutup," katanya di PT Bukit Asam, Lampung Selatan, Kamis (29/8/2019).
Dia berharap, aturan yang ada mengenai perizinan pengambilan air tanah harus dipatuhi.
"Bahwa semua pelanggaran regulasi diupayakan diikuti. Tidak boleh ada yang dilanggar," jelasnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang ada, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi akan memantau kinerja dari pihak-pihak yang berkewenangan mengurusi perizinan agar melakukan tugas dan fungsi pokoknya. Karena, pengurusan perizinan tersebut akan diiringi dengan penerimaan pendapatan melalui pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"KPK melalui koordinasi dan supervisi akan menyampaikan kepada aparat yang berwenang di Provinsi untuk bisa meninjau dan melihat tentang apa yang kurang," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Rapat Pleno TPAKD Lampung 2026: Perluas Inklusi Keuangan, Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Minggu, 14 Juni 2026 -
GEKIRA Gelar Rakernas dan Seminar Nasional 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Dukung Transformasi Ekonomi Nasional
Minggu, 14 Juni 2026 -
Apindo Lampung Buka Penjaringan Ketua
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Sambut Euforia Piala Dunia dengan Festival Jelajah Rasa Spesial Pildun di Golden Tulip Springhill Lampung
Sabtu, 13 Juni 2026








