Laode M Syarif Minta Pencuri Air Tanah di Lampung Ditindak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak yang melakukan pencurian air tanah agar segera melakukan pengurusan izin.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengungkapkan hal ini, bilamana masih ada pihak-pihak di Provinsi Lampung yang coba-coba tidak menaati regulasi perizinan pengambilan air tanah.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran, maka itu harus ditutup," katanya di PT Bukit Asam, Lampung Selatan, Kamis (29/8/2019).
Dia berharap, aturan yang ada mengenai perizinan pengambilan air tanah harus dipatuhi.
"Bahwa semua pelanggaran regulasi diupayakan diikuti. Tidak boleh ada yang dilanggar," jelasnya.
Untuk meminimalisir pelanggaran yang ada, KPK melalui tim koordinasi dan supervisi akan memantau kinerja dari pihak-pihak yang berkewenangan mengurusi perizinan agar melakukan tugas dan fungsi pokoknya. Karena, pengurusan perizinan tersebut akan diiringi dengan penerimaan pendapatan melalui pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"KPK melalui koordinasi dan supervisi akan menyampaikan kepada aparat yang berwenang di Provinsi untuk bisa meninjau dan melihat tentang apa yang kurang," tandasnya. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
BBM Lokal Sudah Euro 5, Pakar Dorong SPBU Swasta Serap Produksi Dalam Negeri
Jumat, 23 Januari 2026 -
Eks Napiter Minta Polda Lampung Tindak Tersangka Jaringan Teroris yang Masih Bebas
Jumat, 23 Januari 2026 -
Delapan Desa di Lampung Selatan Sepakat Gabung ke Bandar Lampung
Jumat, 23 Januari 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Dorong Inovasi Wirausaha Mahasiswa Lewat Produk Cookies Premium Bonava
Jumat, 23 Januari 2026









