Wawan Suhendra Ingin Ditahan di Lapas Rajabasa
Selasa, 27 Agustus 2019 - 14.58 WIB
151
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus korupsi di Mesuji, Wawan Suhendra menginginkan dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Rajabasa.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji ini, mengaku keinginannya itu didasari jarak yang relatif dekat dengan keluarga.
"Saya sudah merasa nyaman di sini. Saya harap keinginan ini bisa diakomodir jaksa KPK," ungkapnya saat ditemui di Lapas, Selasa (27/08/2019).
Menjelang pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (05/09/2019), Wawan berharap hakim memberikan vonis yang adil.
"Karena dari perjalanan kasus ini, saya mengakui kesalahan itu. Dan saya melakukan itu karena perintah atasan," ungkapnya.
Atasan yang dimaksudnya ialah Kadis PU-PR Mesuji, Najmul Fikri.
"Itu sesuai dengan fakta yang ada. Saya tidak mengada-ngada. Semuanya ada di dalam surat dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Dalam pembacaan tuntutan yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Suhendra dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dia disebut telah melanggar hukum karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 11 dan 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ricardo) Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Ikuti Penataran Wasit dan Juri KKI Bandar Lampung, Mahathir Muhammad Sampaikan Harapan
Sabtu, 08 November 2025 -
KPK Ungkap Modus Korupsi dan Lemahnya Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Lampung
Sabtu, 08 November 2025 -
Pemkab Tubaba Gandeng Unila Dorong Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan
Sabtu, 08 November 2025 -
RS Urip Sumoharjo Hadirkan Layanan Pemeriksaan Kesuburan, Mulai Analisa Sperma hingga Inseminasi
Sabtu, 08 November 2025









