Wawan Suhendra Ingin Ditahan di Lapas Rajabasa
Selasa, 27 Agustus 2019 - 14.58 WIB
152
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kasus korupsi di Mesuji, Wawan Suhendra menginginkan dirinya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Rajabasa.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Mesuji ini, mengaku keinginannya itu didasari jarak yang relatif dekat dengan keluarga.
"Saya sudah merasa nyaman di sini. Saya harap keinginan ini bisa diakomodir jaksa KPK," ungkapnya saat ditemui di Lapas, Selasa (27/08/2019).
Menjelang pembacaan surat putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis (05/09/2019), Wawan berharap hakim memberikan vonis yang adil.
"Karena dari perjalanan kasus ini, saya mengakui kesalahan itu. Dan saya melakukan itu karena perintah atasan," ungkapnya.
Atasan yang dimaksudnya ialah Kadis PU-PR Mesuji, Najmul Fikri.
"Itu sesuai dengan fakta yang ada. Saya tidak mengada-ngada. Semuanya ada di dalam surat dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Dalam pembacaan tuntutan yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Suhendra dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dia disebut telah melanggar hukum karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada pasal 11 dan 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ricardo) Berita Lainnya
-
Kementan Perkuat Pengawasan Distribusi Bantuan, Irjen Kementan Kawal Langsung Dari Aceh
Minggu, 14 Desember 2025 -
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
Minggu, 14 Desember 2025 -
IKBL Rayakan HUT ke-26, Angkat Budaya Lampung hingga Bakti Sosial
Minggu, 14 Desember 2025 -
PNS Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Tidak Dapat Pensiun
Minggu, 14 Desember 2025









