Sekwan Pringsewu : Tidak Ada Dasar Hukum Pengadaan Pin Emas DPRD
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu menegaskan tidak ada pengadaan Pin yang terbuat dari emas untuk anggota DPRD Pringsewu periode 2019 - 2024. Menurut Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Heryanto, tidak ada dasar hukum untuk pengadaan pin (emas) bagi anggota DPRD.
"Sesuai dengan PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tidak ada dianjurkan pin emas, hanya pakaian dinas dan atribut," ujar Budi Heryanto, Senin (26/08/2019).
Dalam belanja modal, kata dia, jika nilainya lebih dari Rp.500.000, maka secara otomastis akan masuk sebagai aset daerah. "Misalnya jika pengadaan pin emas 5 gram harganya sekitrar Rp.2.500 000, maka secara otomati akan masuk aset daerah yang harus dipulangkan," paparnya.
Saat disinggung kenapa tahun 2014 ada pengadaan pin emas, Sekwan menjawab saat itu belum ada keluar aturan yang jelas. "Dasar hukumnya sudah jelas jadi kita tidak mau coba coba nanti akan bermasalah, sekarang pin yang dipakai DPRD sama dengan pin yang di pakai PNS," pungkasnya. (Manalu)
https://youtu.be/bGPgD1WJFPU
Berita Lainnya
-
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026 -
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Keroyok Seorang Pria
Jumat, 12 Juni 2026 -
Kepergok Maling Motor, Residivis Asal Bandar Lampung Babak Belur Diamuk Massa di Pringsewu
Sabtu, 06 Juni 2026 -
Bawa Sabu 51 Gram Melintas di Sukoharjo Pringsewu, Dua Warga Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Selasa, 02 Juni 2026








