Sekwan Pringsewu : Tidak Ada Dasar Hukum Pengadaan Pin Emas DPRD

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu menegaskan tidak ada pengadaan Pin yang terbuat dari emas untuk anggota DPRD Pringsewu periode 2019 - 2024. Menurut Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Heryanto, tidak ada dasar hukum untuk pengadaan pin (emas) bagi anggota DPRD.
"Sesuai dengan PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tidak ada dianjurkan pin emas, hanya pakaian dinas dan atribut," ujar Budi Heryanto, Senin (26/08/2019).
Dalam belanja modal, kata dia, jika nilainya lebih dari Rp.500.000, maka secara otomastis akan masuk sebagai aset daerah. "Misalnya jika pengadaan pin emas 5 gram harganya sekitrar Rp.2.500 000, maka secara otomati akan masuk aset daerah yang harus dipulangkan," paparnya.
Saat disinggung kenapa tahun 2014 ada pengadaan pin emas, Sekwan menjawab saat itu belum ada keluar aturan yang jelas. "Dasar hukumnya sudah jelas jadi kita tidak mau coba coba nanti akan bermasalah, sekarang pin yang dipakai DPRD sama dengan pin yang di pakai PNS," pungkasnya. (Manalu)
https://youtu.be/bGPgD1WJFPU
Berita Lainnya
-
Modus Jual Beli Mobil di Medsos, Polsek Pringsewu Tangkap Penipu di Lampung Timur
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba di Pringsewu
Kamis, 09 Oktober 2025 -
44 Tim Seni Ramaikan Lomba Kuda Kepang dan Reog Ponorogo di Even Pringsewu Cultural Festival 2025
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pria di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Judi Slot
Senin, 06 Oktober 2025