Sekwan Pringsewu : Tidak Ada Dasar Hukum Pengadaan Pin Emas DPRD
Kupastuntas.co, Pringsewu - Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu menegaskan tidak ada pengadaan Pin yang terbuat dari emas untuk anggota DPRD Pringsewu periode 2019 - 2024. Menurut Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Heryanto, tidak ada dasar hukum untuk pengadaan pin (emas) bagi anggota DPRD.
"Sesuai dengan PP No 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tidak ada dianjurkan pin emas, hanya pakaian dinas dan atribut," ujar Budi Heryanto, Senin (26/08/2019).
Dalam belanja modal, kata dia, jika nilainya lebih dari Rp.500.000, maka secara otomastis akan masuk sebagai aset daerah. "Misalnya jika pengadaan pin emas 5 gram harganya sekitrar Rp.2.500 000, maka secara otomati akan masuk aset daerah yang harus dipulangkan," paparnya.
Saat disinggung kenapa tahun 2014 ada pengadaan pin emas, Sekwan menjawab saat itu belum ada keluar aturan yang jelas. "Dasar hukumnya sudah jelas jadi kita tidak mau coba coba nanti akan bermasalah, sekarang pin yang dipakai DPRD sama dengan pin yang di pakai PNS," pungkasnya. (Manalu)
https://youtu.be/bGPgD1WJFPU
Berita Lainnya
-
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024








