• Jumat, 29 November 2024

Dinsos Lambar Masih Menemukan Fakir Miskin Tak Terdaftar BDT

Senin, 26 Agustus 2019 - 11.50 WIB
165

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten Lampung Barat (Lambar) masih banyak menemukan fakir miskin yang belum masuk Basis Data Terpadu (BDT). Hal ini diketahui ketika Dinsos setempat melalui operator pekon sejak Mei 2019 lalu dan masih berlangusung hingga saat ini melaksanakan verifikasi dan validasi (Verivali) BDT kemiskinan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini.

Kabid pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin Dinsos Lambar, Hidayatulloh mengatakan, hingga saat ini masih ditemukan warga yang dianggap layak mendapatkan bantuan, namun tidak masuk ke dalam daftar BDT. Padahal, BDT merupakan salah satu syarat warga untuk mendapatkan bantuan, ungkapnya ketika dikunjungi Kupastuntas.co di ruang kerjanya, Senin (26/08).

"Sejauh ini Verivali yang kita lakukan sudah mencapai 85 persen, sesuai dengan target pusat, Bulan Oktober nanti harus sudah 100 persen, insyaallah bisa tercapai. Namun dalam pelaksanaan ini ternyata masih banyak warga masyarakat kita yang fakir miskin yang belum masuk BDT. Begitu juga sebaliknya, ada juga masyarakat yang tidak berhak menerima namun masuk BDT," kata Hidayatulloh.

Mengenai adanya temuan tersebut jelas Hidayatulloh, pihaknya segera melaporkan dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian (Pusdatin) agar yang tidak berhak menerima bisa dikeluarkan dan yang berhak menerima namun belum masuk BDT bisa segera dimasukkan.

"Tapi sekarang untuk Verivali belum mencapai 100 persen karena memang terdapat kendala seperti terhambat signal, masyarakat yang harus kita data itu masih di kebun sehingga belum bisa ditemui untuk di data, dan ada beberapa masyarakat kita yang sudah pindah namun tidak melapor dengan aparat pekon tempatnya tinggal," jelasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat yang tidak berhak lagi menerima atau masyarakat mampu, harus dengan sendirinya mengakui dan mengundurkan diri, karena berdasarkan surat edaran Gubernur terdapat aturan pemerintah yang isinya jika masyarakat mampu dan melakukan manipulasi data demi mendapatkan bantuan bisa di sanksi bahkan dipidana, pungkasnya. (Iwan)

Editor :