• Senin, 16 Juni 2025

KASN Pertanyakan Tindaklanjut Pelanggaran PNS di Pilgub Lampung 2018

Kamis, 22 Agustus 2019 - 19.03 WIB
47

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis (22/08/2019) menyambangi Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menanyakan tindaklanjut rekomendasi yang diberikan KASN kepada pemprov.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Pangihutan Marpaung menyebutkan, yang menjadi sorotan pihaknya adalah tindaklanjut keputusan KASN terkait temuan Bawaslu Lampung pada pelaksanaan Pilgub tahun 2018.

"Dalam rangka pemantauan tindaklanjut rekomendasi KASN tentang netralitas PNS (Pegawai Negeri Sipil). Rupanya sudah ditindaklanjuti cuma belum dilaporkan ke KASN saja," ujar Pangihutan saat diwawancara usai rapat bersama Pj. Sekretaris Derah Provinsi Lampung, di kantor Pemprov Lampung, Kamis (22/08/2019).

Dia menjelaskan, hasil yang didapat dari konfirmasi dengan pemprov adalah saat ini PNS yang berkaitan rupanya sudah dikenakan hukuman disiplin PNS sesuai dengan tingkat kesalahannya. Namun ia memastikan tidak ada hukuman sampai pemecatan.

"Ada rekomendasinya tentang hukuman disiplin ringan dan sedang saja, tergantung kesalahannya. Pemprov Lampung dan kabupaten/kota sudah menindaklanjuti. Kemarin kan waktu pilgub temuan dari Bawaslu disampaikan ke KASN, kita sudah mengeluarkan rekomendasi, rupanya sudah ditindaklanjuti," katanya.

Sebagai pelayan masyarakat, dia berharap PNS dapat bersikap netral saat Pemilu. Karena kika ikut berpolitik maka akan mencoreng profesi PNS, dan tentunya ada hukuman yang akan didapat.

"Netral lah, jangan ikut-ikutan berpolitik, karena PNS ini kan pelayan masyarakat. KASN untuk melindungi profesi PNS. Menjaga bagaimana profesi PNS ini tetap profesional," imbaunya. (Erik)

Editor :