Dinkes Lampung Barat Imbau Rekanan Percepat Pembangunan Puskemas
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Setelah tahun anggaran 2018 lalu pemerintah kabupaten Lampung Barat (Lambar) mendapatkan alokasi pembangunan 9 Puskesmas rawat inap, tahun ini Kabupaten Bumi Beguai Jejama Sai Betik ini kembali mendapatkan alokasi yang sama. Namun untuk tahun ini hanya 4 unit pembangunan puskesmas rawat inap saja.
Pembangunan puskesmas rawat inap yang di bangun dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia ini dialokasikan untuk 4 puskesmas rawat inap yakni di Kecamatan Sukau, Air Itam, Pagar Dewa, dan Kecamatan Kebun Tebu.
Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada Dinas Kesehatan Lambar Endiyawan mengatakan, progres pembangunan 4 Puskesmas rawat inap rata-rata sudah mencapai 20 persen dan untuk pemasangan bata sudah nol semua.
"Dari apa yang ada di lapangan progresnya sudah rata-rata 20 persen. Itu tergolong cepat karena cuaca bagus, pasalnya jika melihat dari kontraknya baru sejak tanggal 21 Juli lalu, dan itu berakhir hingga pertengahan Desember nanti atau sekitar 6 bulan kontrak," ungkapnya, Kamis (22/08/2019).
Ditanya apakah ada kendala bagi rekanan dalam pelaksanaan pembangunan puskesmas rawat inap ini, Endi mengaku tidak ada. Namun untuk yang di Kecamata Pagar Dewa sedikit kesulitan dalam mobilisasi material saja karena memang jarak tempuhnya cukup jauh.
"Kalau kendala ya tidak ada, paling yang di Pagar Dewa saja karena jarak tempuhnya memang cukup jauh. Namun kita mengimbau kepada rekanan untuk dipercepat, mumpung cuaca masih bagus. Jangan sampai tidak tepat waktu, harus sesuai kontrak yang ada," pungkasnya. (Iwan)
Berita Lainnya
-
Maksimalkan Pelayanan, Polres Lambar Bangun Gedung Pengaduan Tatag Trawang Tungga
Rabu, 15 Januari 2025 -
DPRD Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Bupati dan Wakil Bupati Lambar Terpilih
Selasa, 14 Januari 2025 -
Pemkab Lambar Baru Terima 3,5 Miliar DBH Triwulan I 2024
Selasa, 14 Januari 2025 -
Korban Terus Bertambah, Remaja Cabul Asal Canggu Lambar Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Januari 2025