BP Korpri Digabung dengan BKD, Edarwan Pastikan Fungsinya Tak Akan Hilang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepala Badan Penyelenggara Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (BP Korpri) Provinsi Lampung, Edarwan memastikan fungsi Korpri tak akan hilang meski nantinya akan dilebur menjadi satu dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung. Sebab dikatakan Edarwan, Korpri merupakan satu-satunya organisasi tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) bernaung, sehingga tidak bisa dibubarkan.
Penggabungan dua instansi pemerintah ini, lanjut dia, adalah sebagai pertimbangan efisiensi dan efektifitas kerja. Apa lagi antara BP Korpri dan BKD memiliki kesamaan kinerja.
“Pemprov sudah dengan pertimbangan yang matang, bukan menghilangkan fungsinya, namun hanya nomenklaturnya saja. Dilebur dan dibagungkan ke BKD karena memang tupoksinya banyak kesamaan di dalam BKD," ujar Edarwan, di Kantor Pemprov Lampung, Kamis (22/8/2019).
Sementara mengenai kantor dan kelengkapan sebagainya, dia mengungkapkan kemungkinan akan tetap menggunakan kantor yang sudah ada selama ini.
Untuk diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi merombak beberapa perangkat daerah yang ada di Pemprov Lampung, salah satunya yakni penggabungan BP Korpri dengan BKD. Perubahan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. (Erik)
Berita Lainnya
-
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026 -
Lampung Terpilih Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Tani dan Nelayan XVIII Tahun 2029
Jumat, 19 Juni 2026 -
Kasat Pol PP Provinsi Lampung M Zulkarnain Mengundurkan Diri
Jumat, 19 Juni 2026 -
Sakit Hati Diputuskan, Pemuda Asal Lampung Selatan Sebar Video Syur Mantan
Jumat, 19 Juni 2026








