Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp5,6 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2018, di TPP PT Fortuna Muli Indonesia Jalan Yosudarso Bandar Lampung, Kamis (22/08/2019).
Menurut Kepala KPPBC Type Madya Pabean B Bandar Lampung, Muhamad Hilal Nur Sholihin, total nilai barang bukti yang di musnahkan yaitu mencapai Rp5,6 miliar.
Adapun rinciannya, kata dia, 6,8 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp2,5 miliar, dan 3.301 botol minuman keras ilegal atau senilai Rp75 juta.
"Kemudian 50 buah sextoys, 20 karton tepung crispy impor, 20 karton boneka impor serta 72 bungkus buah bibit tumbuhan yang tidak memilikib izin. impor dari instansi terkait. Jadi total nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp5,m6 miliar," kata dia. (shl)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









