Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp5,6 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2018, di TPP PT Fortuna Muli Indonesia Jalan Yosudarso Bandar Lampung, Kamis (22/08/2019).
Menurut Kepala KPPBC Type Madya Pabean B Bandar Lampung, Muhamad Hilal Nur Sholihin, total nilai barang bukti yang di musnahkan yaitu mencapai Rp5,6 miliar.
Adapun rinciannya, kata dia, 6,8 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp2,5 miliar, dan 3.301 botol minuman keras ilegal atau senilai Rp75 juta.
"Kemudian 50 buah sextoys, 20 karton tepung crispy impor, 20 karton boneka impor serta 72 bungkus buah bibit tumbuhan yang tidak memilikib izin. impor dari instansi terkait. Jadi total nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp5,m6 miliar," kata dia. (shl)
Berita Lainnya
-
Daya Beli Warga Lampung Menguat, Transaksi Kendaraan Tembus Rp2,5 Triliun di Awal 2026
Jumat, 01 Mei 2026 -
Paradigma Ki Hajar Dewantara ke Disrupsi AI: Mencari Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Oleh: Koderi
Jumat, 01 Mei 2026 -
Polda Lampung Kawal Keberangkatan 2.082 Buruh ke Jakarta Aksi May Day
Jumat, 01 Mei 2026 -
600 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Aksi May Day di Bandar Lampung
Jumat, 01 Mei 2026








