Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp5,6 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan selama semester kedua di tahun 2018, di TPP PT Fortuna Muli Indonesia Jalan Yosudarso Bandar Lampung, Kamis (22/08/2019).
Menurut Kepala KPPBC Type Madya Pabean B Bandar Lampung, Muhamad Hilal Nur Sholihin, total nilai barang bukti yang di musnahkan yaitu mencapai Rp5,6 miliar.
Adapun rinciannya, kata dia, 6,8 juta batang rokok ilegal atau senilai Rp2,5 miliar, dan 3.301 botol minuman keras ilegal atau senilai Rp75 juta.
"Kemudian 50 buah sextoys, 20 karton tepung crispy impor, 20 karton boneka impor serta 72 bungkus buah bibit tumbuhan yang tidak memilikib izin. impor dari instansi terkait. Jadi total nilai barang bukti yang dimusnahkan ini mencapai Rp5,m6 miliar," kata dia. (shl)
Berita Lainnya
-
5.072 Napi Lampung Terima Remisi Lebaran, 52 Bebas
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Tradisi Lebaran Empat Kampung di Ranau: Dari Takbiran Hingga Salat Id Bersama
Sabtu, 21 Maret 2026 -
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026








