• Selasa, 20 Mei 2025

Serikat Buruh Lampung Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 13.03 WIB
89

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat buruh di Lampung bersama mahasiswa dan solidaritas perempuan yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) sepakat menolak revisi Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atas versi pengusaha dan penguasa. Ketegasan penolakan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut dituangkan dalam aksi solidaritas di gerbang Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (21/08/2019).

Ketua Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Wilayah Lampung, Tri Susilo menyebutkan, alasan penolakan revisi itu lantaran UU Ketenagakerjaan dilihat sebagai produk hukum yang melindungi dan membenarkan praktek pasar tenaga kerja fleksibel, yang merupakan perwujudan keleluasaan pengusaha dalam merekrut dan memecat buruh dengan mudah dan cepat.

"Poin-poin di dalam revisi itu menyakitkan kaum buruh, mengurangi hak-hak buruh. Satu poin yang sangat menyakitkan tentang penghapusan cuti haid. Desakan peran usaha berinvestasi seluas-luasnya, dan mengenai pesangon akan dihapus, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alih daya. Itu sangat pelanggaran," tegas Tri Susilo.

Dia mengatakan, aksinya di Kantor Pemprov Lampung tersebut bukan hanya kali ini saja. Sebelumnya juga pihaknya pernah melakukan aksi solidaritas yang sama pada tanggal 25 Juli 2019.

"Di UU yang ada saja itu saja masih ada ketidaksesuaian bagi kami kaum buruh, apa lagi revisi ini masukan dari perusahaan dan pengusaha, bukan dari kaum buruh, hak-hak normatif kita dihilangkan," katanya.

Pihaknya berharap berharap Pemprov Lampung bisa memfasilitasi tuntutan dari para kaum buruh ini dan bisa disampaikan ke pemerintah pusat. (Erik)

Editor :