• Selasa, 20 Mei 2025

Ketua Solidaritas Perempuan Sebay Lampung: Saat Haid Perempuan Tak Bisa Dipaksa Bekerja

Rabu, 21 Agustus 2019 - 13.41 WIB
267

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang merupakan versi dari pemerintah dan pengusaha menimbulkan polemik di kalangan kaum buruh di Indonesia.

Berbagai hak normatif buruh dalam revisi tersebut ternyata dihapus oleh pemerintah pusat. Bahkan yang lebih menyayat hati bagi buruh khususnya perempuan yaitu dihapusnya Pasal 81 tentang cuti haid.

Ketua Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Armayanti Sanusi mengungkapkan, berdasarkan rencana revisi versi dari pemerintah menjelaskan bahwa permasalahan haid bisa diatasi dengan obat penenang sakit yang bisa dibeli di warung. Hal tersebut menjadi alasan ketentuan cuti haid dihapus.

"Berdasarkan situasi dan pengalaman perempuan, ini tidak bisa. Karena ini berbicara soal hormonal yang memang alami turun dari Tuhan dan kemudian diolah oleh tubuh. Tentunya memang dibutuhkan ruang cuti satu sampai tiga hari untuk kemudian pemulihan masa cuti haid," ujar Armayanti saat menggelar demo penolakan revisi UU No. 13 tahun 2003, di gerbang Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (21/08/2019).

Dia mengatakan, peraturan cuti haid haruslah ada di setiap perusahaan. Karena mengingat situasi ketika sedang haid, mood dan hormonal perempuan jadi meninggi sehingga memang tidak bisa dipaksakan untuk bekerja.

Dia berharap Pemprov Lampung bisa mengakomodir aspirasi kaum buruh dan disampaikan ke tingkat nasional sebagai pengambil keputusan.

"Orientasi yang kita lihat sekarang orientasi pada pengusaha banget dan berorientasi pada kepentingan korporasi yang menghilanhkan hak, atau aspek keadilan bagi buruh perempuan," tukasnya. (Erik)

Editor :