• Jumat, 20 September 2024

Kapal di Bawah 5.000 GT Masih Beroperasi di Pelabuhan Bakauheni, PT ASDP Didemo

Rabu, 21 Agustus 2019 - 07.51 WIB
198

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sekitar 100 orang menggelar unjuk rasa di depan kantor PT ASDP Cabang Bakauheni, Selasa (20/08/2019). Massa memprotes masih beroperasinya kapal berbobot di bawah 5000 GT dan maraknya aksi pungli di terminal pelabuhan.

Dalam orasinya, koordinator aksi Heri Prasojo memprotes masih adanya kapal yang berukuran di bawah 5.000 GT yang melayani penyeberangan rute Pelabuhan Bakauheni-Merak.

Padahal, kata dia, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 88 Tahun 2014 sudah tegas disebutkan ukuran dan bobot kapal yang bisa melayani penyeberangan Selat Sunda.

"Kami menduga, PT ASDP Cabang Bakauheni masih memiliki 3 kapal di bawah 5.000 GT yaitu Jatra 1, Jatra 2 dan Portlink V, yang sampai saat ini itu masih beroperasi," kata Heri.

Dikatakan, PT ASDP Bakauheni pun diduga melanggar Permenhub Nomor: 30 Tahun 2016 tentang kewajiban pengikatan kendaraan pada kapal angkutan penyeberangan.

Namun, aturan tersebut tidak dilaksanakan, bahkan sering sekali diabaikan oleh seluruh petugas kapal yang beroperasi di Pelabuhan Bakauheni.

"Ternyata, mereka sendiri yang melanggar aturan tersebut. Peraturan yang dibuat bukan untuk dilanggar, tapi kenyataannya dilanggar oleh PT ASDP," tegasnya.

Heri Prasojo juga mempersoalkan adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi di terminal Pelabuhan Bakauheni terhadap para sopir travel sebesar Rp20.000 yang disetorkan kepada Organda.

"Intinya kami di sini ingin menjalankan amanah peraturan tersebut. Ada 3 kapal di bawah 5.000 GT yang sampai saat ini masih beroperasi. Pungutan liar yang dikeluarkan oleh sopir Trevel mencapai Rp20.000 dan uang tersebut disetor ke Organda, belum lagi biaya masuk parkirnya. Bagimana mau aman, SOP-nya saja tidak dijalankan," paparnya.

Menanggapi hal itu, Humas PT ASDP Cabang Pelabuhan Bakauheni, Syaifullail M. Harahap menjelaskan, PT ASDP tidak memilik terminal, namun hanya ada fasilitas untuk angkutan lanjutan.

"Dalam pelaksanaan di lapangan, teknis dilakukan oleh Organda. Kewenangan kami hanya mempersiapkan fasilitas yang ada di Pelabuhan Bakauheni," kata dia.

Balai Pengelola Transportasi Darat, Hari Indarto menambahkan pemberlakuan Permenhub Nomor PM 88 2018 bukan tidak dilaksanakan, tetapi ditunda oleh menteri perhubungan.

Dikatakan, saat ini terdapat 12 kapal di bawah 5.000 GT dan satu kapal sudah pindah dan 2 kapal sudah naik kelas. Apabila kapal di bawah 5.000 GT dipindah ke pelabuhan lain, belum tentu cocok. Untuk itu, pemerintah menunda peraturan tersebut.

"Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan seperti dermaga 1,2 dan 3 hanya dibangun untuk kapal 5.000 GT. Setiap harinya melakukan pelayanan 28 kapal dalam satu hari. Inilah menjadi pertimbangan pemerintah untuk menunda peraturan nomor 88 itu terlebih dahulu," jelasnya. (Dirsah/Edu)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 21 Agustus 2019 berjudul "Kapal  di Bawah 5.000 GT Masih Beroperasi di Pelabuhan Bakauheni,  PT ASDP Didemo"

 

Editor :