Ini kata Wahyu Lesmono Terkait Pemecatan Dirinya Sebagai Ketua DPD PAN Balam

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Wahyu Lesmono sebagai ketua DPD PAN Bandar Lampung masuk dalam list 5 Ketua DPD PAN yang diberhentikan karena diduga menyelewengkan dana saksi serta dinilai bekerja buruk saat Pemilu 2019 lalu.
Saat dikonfirmasi terkait pemberhentian yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Lampung. Wahyu Lesmono enggan menanggapi persoalan ini dikarenakan pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal ini.
"Pemberhentian apa? Masalahnya apa? Kita belum bisa memberi komentar, karena kita belum dapat surat dan pemberitahuan terkait hal ini," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Telepon, Senin (19/08/2019).
Plt ketua DPW PAN Irfan Nurhandi Djafar mengatakan, ada 5 ketua DPD PAN kabupaten/kota yang diberhentikan. Selain ketua DPD PAN Bandar Lampung Wahyu Lesmono. DPW PAN juga memberhentikan ketua DPD Kota Metro Megasari, ketua DPD Lampung Tengah Murni, ketua DPD Lamtim Asmara Dewi, dan Mesuji Agus Setio. Keputusan ini merupakan hasil dari diskusi selama 2 bulan terakhir.
"Partai tidak bisa main-main terkait ini, partai harus tegas. Karena setiap keberhasilan pimpinan setiap daerah dinilai. Jadi yang buruk kita evaluasi, yang baik kita berikan reward Untuk kedepan kita akan Plt-kan sebagai pengganti sampai musda 2020 mendatang, dan pergantian ini mutlak ditangan DPW," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Makam Briptu EA Anggota Polres Way Kanan di Ekshumasi
Senin, 17 Maret 2025 -
1.300 Jamaah Haji Lampung Belum Lunasi Bipih Tahap I
Senin, 17 Maret 2025 -
Dalami Kasus OTT di OKU, KPK Akan Panggil Sejumlah Kontraktor Asal Lampung Tengah
Senin, 17 Maret 2025 -
Waspada! Mudik Lebaran Rawan Kejahatan, Kecelakaan Hingga Calo Tiket
Senin, 17 Maret 2025