DPRD Kota Bandar Lampung, Nifsu Apriana Ingin Jadi Agent Of Change
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nisfu Apriana merupakan Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari partai Perindo yang berhasil duduk di kursi dewan untuk periode 2019-2024.
Dengan mengusung Visi “Bersama Pemuda Menuju Bandar Lampung Sejahtera” dan Misi “Membuka Lapangan Kerja Sebagai Sarana Berkelanjutan Masyarakat Pra Sejahtera” pria kelahiran Panjang 11 Desember 1996 ini memilih daerah pemilihan (Dapil) 5.
Ia sengaja memilih Dapil 5 yang meliputi Kecamatan Panjang, Kedamaian dan Bumi Waras karena merupakan daerah kelahirannya. Dari awal mencalonkan diri, Putra pasangan H. Suryadi dan Hj. Nurneni ini bertekad untuk menjadi agent of change (agen perubahan) di Bandar Lampung, khususnya di Dapil 5.
“Saya maju sebagai caleg karena keinginan saya sendiri untuk menjadi agent of change. Saya ingin ada perubahan di Bandar Lampung, khususnya di dapil saya karena mayoritas di dapil saya ini nelayan dan buruh pekerja,” kata pria dengan hobi renang dan olahraga ini.
Dengan terpilihnya ia menjadi wakil rakyat, maka Nisfu Apriana ingin berbuat semaksimal mungkin dalam membantu perjuangan buruh yang ada di dapilnya.
“Saya ingin membantu mensejahterakan para buruh dan nelayan dengan cara membuat program. Insya Allah bersama saya Nisfu Apriana kita berjuang untuk membantu sebuah perubahan, Insya Allah yang muda bisa berkarya,” kata mahasiswa Unila ini.
Nisfu Apriana mengaku bahwa dari banyaknya aspirasi yang ia terima, soal pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja merupakan yang paling dominan.
“Insya Allah itu semua saya bantu melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung dan berbagai perusahaan. Nanti juga saya ingin menggunakan CSR untuk membantu masyarakat Bandar Lampung khususnya panjang dan sekitarnya. Saya ingin berusaha membuat anak-anak di Panjang dan sekitarnya ini terus bisa punya motivasi dan impian yang cemerlang kedepannya,” harap pria berkacamata ini. (**)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








