Bentuk Pokja, Pemprov Lampung Percepat Pembangunan PLTSa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terus mengalami progres. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat telah membentuk tim kelompok kerja (Pokja) guna mensukseskan berdirinya PLTSa tersebut.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengungkapkan, pokja dianggotakan oleh para satuan kerja terkait di tingkat Provinsi Lampung dan ditambah dengan satuan kerja di luar Provinsi Lampung.
"Salah satunya seperti Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Way Seputih Way Sekampung terkait pengadaan airnya, itu yang kita ikutkan karena dia yang punya otoritas penggunaan air di Sungai Sekampung," jelas Fahrizal saat diwawancara usai rapat percepatan pembangunan PLTSa, di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Lampung, Senin (19/08/2019).
Dikatakan Fahrizal, tim pokja kedepannya juga akan berinteraksi dengan tim dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung dan mitra lainnya juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk menetapkan studi kelayakan atau Feasibility Study (FS). Dari FS itu barulah nanti akan dilakukan konstruksi.
Lebih lanjut ia mengatakan upaya pembangunan PTSa merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
"Berdasarkan Perpres itu sampah ini didorong untuk dijadikan listrik, ini sejalan dengan kita kekurangan energi listrik. Kalau dulu sampah itu dianggap beban, tapi sekarang pemikiran kita sudah maju," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Akademisi Unand: Transformasi Kebijakan ala Mentan Amran Dorong Ekosistem Pangan Nasional yang Tangguh
Senin, 29 Desember 2025 -
Penguatan Irigasi Kementan Tuai Apresiasi KAMMI, 40 Ribu Kader Siap Kawal Program Swasembada Pangan
Senin, 29 Desember 2025 -
Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025 -
Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025
Minggu, 28 Desember 2025









